Info Guru - Berikut kami informasikan berita terbaru seputar surat edaran Penilaian Kinerja Guru Semester 2 periode Juli - Desember Tahun 2015 dengan nomor 1167/C.C5/ MI/ 2015. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kepala Sekolah SD/ SDLB/ SMP/ SMPLB/ SLB, Pengawas SD/ SDLB/ SMP/ SMPLB/ SLB di seluruh Indonesia. Di dalam surat edaran tersebut berisikan mengenai peraturan - peraturan pemerintah yang terkait tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015. Kemudian tentang syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli - Desember). Diharapkan guru yang mendapatkan Tunjangan Profesi tersebut untuk lebih meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 karena hasil tersebut digunakan untuk sebagai dasar pemberian Tunjangan Profesi tahun 2016 dengan hasil penilaian kerja minimal BAIK.SURAT EDARAN PENILAIAN KINERJA GURU SEMESTER 2 (JULI - DESEMBER)
Info Guru - Berikut kami informasikan berita terbaru seputar surat edaran Penilaian Kinerja Guru Semester 2 periode Juli - Desember Tahun 2015 dengan nomor 1167/C.C5/ MI/ 2015. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Propinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kepala Sekolah SD/ SDLB/ SMP/ SMPLB/ SLB, Pengawas SD/ SDLB/ SMP/ SMPLB/ SLB di seluruh Indonesia. Di dalam surat edaran tersebut berisikan mengenai peraturan - peraturan pemerintah yang terkait tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2015. Kemudian tentang syarat penerbitan SK Tunjangan Profesi Semester 2 (Periode Juli - Desember). Diharapkan guru yang mendapatkan Tunjangan Profesi tersebut untuk lebih meningkatkan hasil nilai kinerja sumatif tahun 2015 karena hasil tersebut digunakan untuk sebagai dasar pemberian Tunjangan Profesi tahun 2016 dengan hasil penilaian kerja minimal BAIK.


