DAFTAR GURU PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL PROPINSI JATENG 2015

http://www.hanibi.com/2015/04/daftar-guru-penerima-tunjangan.html
Info Guru - Berikut kami informasikan berita terbaru tentang daftar guru yang menerima Tunjangan Fungsional/ Profesi untuk Propinsi Jateng Tahun 2015 Triwulan pertama. Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 0003.03/C5.6/TP/P1/2015 tentang Penerimaan Tunjangan Profesi Guru pada Jenjang Pendidikan Dasar Propinsi Jawa Tengah untuk Semester 1 Tahun anggaran 2015 bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik secara tidak melawan hukum dan memenuhi persyaratan, perlu diberikan tunjangan profesi. Tunjangan ini diperuntukkan kepada Guru Non PNS atau Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memenuhi persyaratan sebelumnya saat pengajuan Tunjangan Fungsional Tahun 2015. Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama diberikan setiap triwulan yang besaran setiap bulannya adalah :

  1. Setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok bagi PNS sesuai dengan perundang-undangan;
  2. Setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok bagi guru bukan PNS yang sudah memperoleh SK Inpassing sesuai dengan perundang-undangan;
  3. Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) bagi guru bukan PNS yang belum memperoleh SK Inpassing sesuai peraturan perundang-undangan dan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Tunjangan Profesi tersebut bisa dibayarkan selama guru yang bersangkutan melaksanakan tugas dan beban kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Biaya anggaran ini dibebankan pada atau bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2015.
 
Untuk informasi lebih lengkap mengenai daftar nama-nama guru penerima Tunjangan Fungsional untuk Propinsi Jawa Tengah Tahun 2105, silahkan anda download/ unduh file tersebut disini

Sampai disini dulu postingan terbaru kami tentang Daftar Guru Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2015. Silahkan share atau klik suka fanpage kami jika informasi ini bermanfaat untuk anda. Terima kasih.

0 comments:

Posting Komentar

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner