DIHARAPKAN SERTIFIKASI GURU BAKAL KELAR AKHIR TAHUN 2015

Sertifikasi Guru - Berikut admin share berita terbaru mengenai Sertifikasi Guru Kelar Akhir Tahun 2015. Memang sampai saat ini permasalahan sertifikasi guru Tahun 2015 masih menjadi beban bagi pemerintah. Masih banyak sekali guru di Indonesia yang belum mendapatkan sertifikat pendidik dikarenakan belum memenuhi kualifikasi atau persyaratan sebagai guru sertifikasi. Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi guru tersebut salah satunya adalah guru minimal memiliki kualifikasi akademik D4 atau S1. Tercatat guru SD pada tahun 2005 merupakan penyumbang utama guru yang belum memenuhi kualifikasi tersebut, yakni sekitar 60 persen atau 2/3 yang belum D4 atau S1. Maka atas dasar itulah pemerintah melalui Kemendikbud berencana membuat program menyekolahkan guru yang dinamakan Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB), kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata.

PANDUAN DAN MEKANISME VERVAL PD KEMENAG

Berita Pendidikan - Berikut ini admin share mengenai Panduan dan Mekanisme Verval PD Kemenag Tahun 2015. Pada dasarnya siswa wajib memiliki NISN karena nomor unik tersebut sangatlah penting sebagai identitas para siswa disaat Ujian Nasional dan digunakan  untuk identitas pengisian ijasah baik itu ditingkat MI, MTs, MA hingga perguruan tinggi. Panduan verval PD Kemenag ini berisi diantaranya bagaimana menggunakan aplikasi tersebut untuk mengetahui data per siswa yang sudah memiliki NISN (terdapat pada menu Sekolah) dan untuk mengetahui data siswa per sekolah yang belum diverifikasi NISN-nya dan harus dikelola oleh operator verval PD Kemenag (terdapat ada menu Residu). Selain itu juga terdapat fitur yang berfungsi sebagai fasilitas untuk mengajukan perubahan NISN dan juga merubah identitas siswa (nama dan tanggal lahir). Pengajuan perubahan dilakukan oleh operator Kemenag Kabupaten/Kota sesuai dengan permintaan dari madrasah. Data yang bisa diedit adalah data siswa yang sudah masuk ke dalam data referensi Verval PD Kemenag. Oke, sebelum anda para operator sekolah mengisi data sekolah anda, ada baiknya mengenal fitur - fitur yang terdapat dalam Aplikasi Verifikasi PD Madrasah terlebih dahulu. Fitur yang terdapat di dalam verval PD Kemenag tersebut diantaranya yaitu :

LOMBA KARYA ILMIAH PTK PAUDNI JAWA TENGAH 2015

Berita Pendidikan - Berikut admin share berita terbaru mengenai Lomba Penulisan Karya Ilmiah PTK PAUDNI Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015.  Peserta  lomba terdiri dari Guru Taman Kanak-Kanak (TK), Kepala Taman Kanak-Kanak (TK), Pamong Belajar, Tenaga Kependidikan PAUDNI (Penilik). Lomba karya ilmiah ini untuk peserta lomba Guru TK  yang berstatus PNS  dan Non PNS. Peserta Lomba Kepala TK yang berstatus PNS dan Non PNS. Peserta Lomba Penilik harus berstatus PNS dan peserta Lomba Pamong Belajar harus berstatus PNS. Peserta lomba hanya diizinkan mengirim 1 (satu) Naskah/ Makalah Ilmiah sesuai dengan bidang tugasnya. Makalah Ilmiah yang dilombakan belum pernah diikutsertakan pada lomba sejenis baik ditingkat Provinsi maupun Nasional dan belum mendapat Nominasi Juara. Pemenang lomba pada masing-masing  kelompok akan memperoleh Piagam dan Uang Pembinaan.

SURAT EDARAN PERCEPATAN PENYALURAN DANA BSM TAHUN ANGGARAN 2013 DAN 2014

hanibi.com
Berita Pendidikan - Berikut admin kutip informasi terbaru mengenai Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dana BSM Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Propinsi, Kepala Dinas Kabupaten/ Kota untuk seterusnya disampaikan/ disosialisasikan  kepada masyarakat agar siswa yang berhak mendapatkan segera bisa mencairkan dana tersebut. Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat untuk melanjutkan pendidikan bagi anak-anak, Kemdikbud menyalurkan dana bantuan sosial Bantuan Siswa Miskin (BSM). Berdasarkan laporan penyaluran dana per 31 Desember 2014 yang disampaikan oleh bank penyalur bahwa masih tersisa dan BSM tahun anggaran 2013 pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan tahun 2014 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang belum dicairkan/ diambil oleh siswa yang bersangkutan.

PANDUAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PNS TAHUN 2015

hanibi.com
Berita Pendidikan - Berikut admin share tentang Panduan Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Tahun 2015. Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparahrr Sipil Negara. Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara nasional yang akurat. Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik pada tahun 2015 agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu diatur mengenai tata cara pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner