PANDUAN PELAKSANAAN PENDATAAN ULANG PNS TAHUN 2015

hanibi.com
Berita Pendidikan - Berikut admin share tentang Panduan Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Tahun 2015. Badan Kepegawaian Negara sebagai pembina dan penyelenggara Manajemen Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memiliki fungsi dan tugas antara lain untuk menyimpan informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah dimutakhirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparahrr Sipil Negara. Untuk mendukung penyelenggaraan manajemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi maka diperlukan database Aparatur Sipil Negara nasional yang akurat. Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik pada tahun 2015 agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, maka perlu diatur mengenai tata cara pendaftaran dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

TUJUAN 

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang bertanggung jawab di bidang informasi kepegawaian untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai sumber daya aparatur negara.

RUANG LINGKUP 

Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini meliputi :

1. Prosedur Pendaftaran Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil;
2. Prosedur Pengisian Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil;
3. Prosedur Verifikasi Data;
4. Prosedur Administrator Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil; dan
5. Prosedur Bantuan Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil.
 

PENGERTIAN

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
3. Data PNS adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.
4. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
5. Hak Akses adalah kewenangan-kewenangan yang diberikan di dalam penggunaan sistem e-PUPNS.
6. Login adalah proses untuk dapat masuk ke dalam sistem e-PUPNS dengan memasukkan nomor register dari sistem dan kata sandi.
7. Kata sandi adalah rangkaian karakter berupa kunci yang harus dijaga kerahasiaannya terhadap orang lain agar tidak disalahgunakan.
8. Validasi data adalah kegiatan pemeriksaan pengecekan keabsahan syarat/kondisi keakurasian data kepegawaian yang dilakukan oleh sistem berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku.
9. Verifikasi data adalah kegiatan pembuktian kebenaran atau pemeriksaan kembali berdasarkan data atau bukti lain yang berkaitan.
10. User Admin Sistem Instansi adalah user yang bertugas sebagai administrator disetiap instansi yang bertugas dan berwenang memberikan wewenang kepada user verifikator sebagai pengguna sistem sesuai dengan
tugas dan wewenangnya yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
11. User Verilikator adalah user yang bertugas memverifikasi data pada setiap tingkatan kewenangan.
12. User Executive Instansi adalah user yang mendapat hak akses untuk monitoring dan laporan selama proses kegiatan e-PUPNS untuk data di lingkungan kelembagaannya.
13. User
Executive Badan Kepegawaian Negara adalah user yang mendapatkan hak akses untuk monitoring dan laporan selama proses kegiatan e-PUPNS untuk data seluruh instansi.

PROSEDUR PENDAFTARAN PUPNS

1. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
3. Nomor register sebagaimma dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
5. Bukti registrasi sebagaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 (bisa anda download link panduannya dibawah ) yaitu merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
 

PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS

1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut :
a. Data Utama PNS;
b. Data Posisi;
c. Data Riwayat;
d. Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
e. Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
f. Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE); dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 sampai dengan Anak Lampiran 7 (bisa anda download pada link panduan dibawah) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
3. PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
4. Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau
lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
5. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
6. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampaikan kepada user verifikator pada jenjang terendah.
7. Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
8. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan proses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
9. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS. 

Untuk informasi selengkapnya mengenai  Prosedur Verifikasi Data, Prosedur Administrator Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil, Prosedur Bantuan Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil, dan lampiran-lampiran, silahkan download dibawah ini. Jika anda ingin mencoba langsung, silahkan menuju portal website resminya di https://pupns.bkn.go.id/menu.





0 comments:

Posting Komentar

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner