Info Guru - Berikut admin share berita terbaru tentang SK Menag dan Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik Tahun 2015. Beban guru secara eksplisit telah diatur di dalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dan diperlukan penjelasan tentang rincian perhitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan tugas-tugas guru di madrasah selain tugas utamanya adalah sebagai pendidik. Guru-guru yang profesional akan melahirkan anak-anak yang bangsa yang berilmu, cakap, berakhlak, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Guru adalah bagian yang tidak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kurikulum, fasilitas sarana dan prasarana, serta manajemen. Terkait dengan beban kerja guru, maka disusunlah Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.SK MENAG DAN PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK
Info Guru - Berikut admin share berita terbaru tentang SK Menag dan Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik Tahun 2015. Beban guru secara eksplisit telah diatur di dalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dan diperlukan penjelasan tentang rincian perhitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan tugas-tugas guru di madrasah selain tugas utamanya adalah sebagai pendidik. Guru-guru yang profesional akan melahirkan anak-anak yang bangsa yang berilmu, cakap, berakhlak, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Guru adalah bagian yang tidak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kurikulum, fasilitas sarana dan prasarana, serta manajemen. Terkait dengan beban kerja guru, maka disusunlah Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.


