SK MENAG DAN PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK

hanibi.comInfo Guru - Berikut admin share berita terbaru tentang SK Menag dan Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik Tahun 2015. Beban guru secara eksplisit telah diatur di dalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen dan diperlukan penjelasan tentang rincian perhitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan tugas-tugas guru di madrasah selain tugas utamanya adalah sebagai pendidik. Guru-guru yang profesional akan melahirkan anak-anak yang bangsa yang berilmu, cakap, berakhlak, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Guru adalah bagian yang tidak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kurikulum, fasilitas sarana dan prasarana, serta manajemen. Terkait dengan beban kerja guru, maka disusunlah Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja dan tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.


TUJUAN PEDOMAN

Pedoman ini bertujuan menjadi acuan guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, Kapala Kantor Kementerian Agama Kab/ Kota, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi di dalam ;

  1. Penghitungan beban kerja guru madrasah
  2. Optimalisasi tugas guru madrasah

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup pedoman beban kerja guru ini meliputi;

  1. Beban kerja
  2. Kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik
  3. Tugas tambahan
  4. Penetapan beban kerja

BEBAN KERJA GURU BERSERTIFIKAT PENDIDIK

  1. Beban kerja guru kelas adalah 1/ satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Dalam kondisi tertentu, seorang guru kelas di perbolehkan mengampu lebih dari 1/ satu kelas.
  2. Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.
  3. Beban kerja guru bimbingan dan konseling/ konselor mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan .
  4. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 peserta didik bagi Kepala Madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/ konselor.
  5. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah paling sedikit 12 jam tatap muka perminggu atau membimbing 80 peserta didikbagi wakil kepala madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/ konselor.
  6. Beban kerja guru yang diberi tugas sebagai wali kelas paling sedikit 22 jam tatap muka per minggu.
  7. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu.
  8. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu.
  9. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala bengkel/ kepala unit produksi pada sekolah madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu.
  10. Beban kerja guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama) paling sedikit 12 jam tatap muka perminggu.
  11. Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai guru piket paling sedikit 23 jam tatap muka perminggu.
Untuk informasi selengkapnya mengenai Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah Bersertifikat Pendidik, silahkan anda download pada link yang sudah admin berikan dibawah ini ; 

 

0 comments:

Posting Komentar

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner