PERMENDIKBUD TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHUN 2015

hanibi.com
Program Indonesia Pintar - Berikut admin share berita tentang Permendikbud No. 12 Tahun 2015 Tentang Program Indonesia Pintar. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Pintar (PIP), dan Program Indonesia Sehat (PIS) untuk Membangun Keluarga Produktif, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Program Indonesia Pintar. Program Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut PIP adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/ atau kurang mampu membiayai pendidikannya, sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Kartu Indonesia Pintar, yang selanjutnya disebut KIP adalah kartu yang diberikan kepada anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/ Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai penanda/ identitas untuk mendapatkan manfaat PIP. Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai komitmen dan kepentingan terhadap kemajuan pendidikan baik formal maupun non formal.

TUJUAN PIP

  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
  2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan
  3. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/ Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/ Lembaga Kursus Pelatihan (LKP)/satuan pendidikan nonformal lainnya dan Balai Latihan Kerja (BLK).

PRINSIP PELAKSANAAN PIP

  1. Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
  2. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
  3. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
  4. Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

SASARAN PIP

Sasaran PIP adalah anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan kriteria sebagai berikut :
  1. siswa/anak dari keluarga pemegang Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Keluarga Sejahtera (KPS/KKS);
  2. siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  3. siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari panti sosial/panti asuhan;
  4. siswa/anak yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
  5. siswa/anak yang terkena dampak ekonomi akibat bencana alam; atau
  6. siswa dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah.

Untuk keterangan lebih lengkap mengenai Permendikbud No. 12 Tahun 2015 Tentang Program Indonesia Pintar, silahkan anda download file tersebut disini. Semoga bisa bermanfaat buat anda.


0 comments:

Posting Komentar

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner