DOWNLOAD JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2016

Jukni BOS Madrasah Tahun 2016 - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 11,5% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97%. Dengan demikian, maka program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas madrasah.

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme penyaluran. Mulai tahun 2011, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta dan PPS langsung ke rekening madrasah swasta/PPS dari KPPN tanpa melalui rekening penampung. Begitu pun madrasah negeri, penyaluran dana BOS dilakukan langsung pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Selengkapnya mengenai mekanisme pelaksanaan, penggunaan, Laporan Pertanggungjawan BOS, anda bisa mengunduh file panduan tersebut secara lengkap dibawah ini

DOWNLOAD KISI-KISI USBN PAI TINGKAT SD-SMP-SMA-SMK TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016

Kisi-Kisi USBN PAI TP 2015/ 2016 - Berikut admin share Download Kisi-Kisi USBN PAI Tingkat SD-SMP-SMA-SMK Tahun Pelajaran 2015/ 2016. Kisi-kisi adalah suatu format berbentuk matriks yang memuat informasi untuk dijadikan pedoman dalam menulis soal atau merakit soal menjadi tes. Penyusunan kisi-kisi merupakan langkah penting yang harus dilakukan sebelum penulisan soal. Kisi-kisi disusun berdasarkan tujuan penggunaan tes. Kisi-kisi tes berfungsi sebagai pedoman dalam penulisan soal dan perakitan tes. Dengan adanya panduan ini, penulis soal dapat menghasilkan soal-soal yang sesuai dengan tujuan tes dan perakit tes dapat menyusun perangkat tes dengan mudah. Dengan demikian, jika tersedia sebuah kisi-kisi yang baik, maka penulis soal yang berbeda akan dapat menghasilkan perangkat soalyang relative sama, baik dari tingkat kedalaman maupun cakupan materi yang ditanyakan.

Kisi-kisi yang baik harus sesuai dan memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya yaitu:

1. Mewakili isu kurikulum yang akan diujikan. 
2. Komponen-komponennya rinci, jelas, mudah dan mudah dipahami. 
3. Soal-soalnya harus dapat dibuat sesuai dengan indikator dan bentuk soal yang ditetapkan. 

Bagi bapak/ Ibu guru mapel PAI baik SD s/d SMK yang membutuhkan kisi-kisi USBN Tahun 2015/ 2016 ini, silahkan download pada link yang sudah admin sediakan dibawah ini :

  1. KISI-KISI SOAL PAI TINGKAT SD TP 2015-2016
  2. KISI-KISI SOAL PAI DAN BUDI PEKERTI TINGKAT SMP TP 2015-2016
  3. KISI-KISI PRAKTEK PAI TINGKAT SMP TP 2015-2016
  4. KISI-KISI SOAL PAI TINGKAT SMA TP 2015-2016
  5. KISI-KISI PRAKTEK PAI TINGKAT SMA TP 2015-2016
  6. KISI-KISI SOAL PAI DAN BUDI PEKERTI TINGKAT SMK TP 2015-2016

Itu tadi informasi terbaru dari admin mengenai Kisi-Kisi USBN PAI Tingkat SD-SMP-SMA-SMK Tahun Pelajaran 2015-2016. Semoga bisa bermanfaat.

DOWNLOAD SURAT PENERBITAN NUPTK BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2016

Surat Penerbitan NUPTK Guru dan Tenaga Pendidik Tahun 2016 - Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Program dan Kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

Penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari  Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

Adapun syarat-syarat dan ketentuan penerbitan / penonaktifan  NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2016, bisa anda download selengkapnya dibawah ini. Semoga bermanfaat.

DOWNLOAD BUKU SAKU UN TP 2015/ 2016

Buku Saku UN TP 2015/ 2016 - Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu UN digunakan juga untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).

Pelaksanaan UN Tahun 2016 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional, dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan Melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat dan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0034/P/BSNP/XII/2015 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2015/2016.

Perubahan mendasar penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2015/2016 dibandingkan Tahun Pelajaran 2014/2015, sebagai berikut: (1) Permendikbud hanya mengatur dan menetapkan kebijakan mendasar tentang penilaian hasil belajar dan berlaku multi tahun, (2) kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2015/2016 disusun berdasarkan kriteria kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama; dan (3) perluasan jangkauan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)

Buku saku “Tanya Jawab UN” ini disusun untuk memberikan informasi jelas dan ringkas tentang pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2015/2016, agar kualitas pelaksanaan UN dapat ditingkatkan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Buku saku ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemdikbud).

Silahkan anda Download Buku Saku UN TP 2015/ 2016 pada link dibawah postingan ini. Semoga bisa bermanfaat dan ke depannya mutu pendidikan di Indonesia jadi semakin lebih baik lagi. 

DOWNLOAD MANUAL APLIKASI DAPODIKDAS VERSI 4.1

Dapodikdas versi 4.1 - Pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar semester 2 pada tahun ajaran 2015/2016 akan dikawal oleh versi aplikasi baru yaitu Aplikasi Dapodikdas versi 4.1.0 . Pada versi ini terdapat beberapa perbaikan dan pembaharuan di data PTK , Sarana Prasarana, Sekolah dan Peserta Didik. Gaya dan tampilan antarmuka pengguna aplikasi generasi ke-empat yang sebelumnya masih dipertahankan dengan beberapa modifikasi tambahan guna tetap menghadirkan pengalaman yang nyaman dalam menggunakan Aplikasi.Aplikasi Dapodikdas versi 4.1.0 dirilis dalam bentuk Installer dikarenakan adanya perubahan dan penambahan struktur database. Sebelum melakukan installasi Pengguna disyaratkan untuk melakukan uninstall Aplikasi Dapodikdas versi sebelumnya.

Daftar Perubahan versi 4.1.0

  • [Perbaikan] Penambahan panjang karakter nama pesera didik menjadi 100 karakter.
  • [Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Judul Buku" menjadi 200 karakter pada tabel Buku yang Pernah Ditulis PTK.
  • [Perbaikan] Pencegahan pemilihan kebutuhan khusus dilayani pada tabel Sekolah sebelum memasukan data pada tabel Program Inklusi untuk jenjang SD dan SMP Reguler.
  • [Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara Diklat" menjadi 100 karakter pada tabel Diklat PTK.
  • [Perbaikan] Penambahan kolom "Sertifikat Diklat" pada tabel Diklat PTK.
  • [Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Publikasi" menjadi 150 karakter pada tabel Karya Tulis PTK.
  • [Perbaikan] Penambahan kolom "URL Publikasi" pada tabel Karya Tulis PTK.
  • [Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Nama" menjadi 50 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK.
  • [Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Penyelenggara" menjadi 100 karakter pada tabel Kesejahteraan PTK.
  • [Perbaikan] Penambahan panjang karakter "SK Layanan Khusus" menjadi 80 karakter pada tabel Layanan Khusus.
  • [Perbaikan] Penambahan panjang karakter "SK Mengajar" menjadi 80 karakter pada tabel Pembelajaran.
  • [Perbaikan] Penambahan panjang karakter "Instansi" menjadi 100 karakter pada tabel Penghargaan PTK.
  • [Perbaikan] Perbaikan penjelasan mengenai isian no SKHUN, No Peserta Ujian Nasional, dan No Seri Ijazah. 
  • [Perbaikan] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel PTK.
  • [Perbaikan] Penguncian nama, tempat lahir, tanggal lahir dan NUPTK pada tabel PTK.
  • [Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel PTK.
  • [Perbaikan] Pencegahan sinkronisasi jika masih ada data yang invalid.
  • [Perbaikan] Formulir Sekolah baru.
  • [Perbaikan] Formulir PTK baru.
  • [Perbaikan] Formulir Peserta Didik baru.
  • [Perbaikan] Penginputan NIK harus 16 digit pada tabel Peserta Didik.
  • [Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Prasarana.
  • [Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Rombongan Belajar.
  • [Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Anggota Rombel.
  • [Perbaikan] Keterangan tambahan pada Elektronik Buku Pedoman Tabel Peserta Didik.
  • [Pembaruan] Jika memilih Perima KPS/KKS/PKH/KIP maka wajib mengisikan No. KPS/KKS/PKH/KIP pada form Peserta Didik.
  • [Pembaruan] Jika memilih Layak diusulkan PIP maka wajib mengisikan Alasan layak PIP pada form Peserta Didik.
  • [Pembaruan] Menambahkan unduhan F-PTK beserta dengan data yang sudah dimasukan.
  • [Pembaruan] Menambahkan keterangan NUPTK untuk isian pilihan Guru yang mengajar mata pelajaran di tabel pembelajaran.
  • [Pembaruan] Fitur Tambah/Ubah akun PTK (username/password) untuk akses layanan kementerian.
  • [Pembaruan] Kolom "No.Registrasi Perpustakaan" di tabel Prasarana.
  • [Pembaruan] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Prasarana.
  • [Pembaruan] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Prasarana.
  • [Pembaruan] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Sarana.
  • [Pembaruan] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Sarana.
  • [Pembaruan] Kolom "Tgl Hapus Buku" di tabel Buku & Alat.
  • [Pembaruan] Kolom "Alasan Hapus Buku" di tabel Buku & Alat.
  • [Pembaruan] Kolom "Semester" di tabel Tunjangan.
  • [Pembaruan] Kolom "SK Tunjangan" di tabel Tunjangan.
  • [Pembaruan] Kolom "Tgl SK Tunjangan" di tabel Tunjangan.
  • [Pembaruan] Filter status hapus buku prasarana di tabel Prasarana.
  • [Pembaruan] Filter status hapus buku prasarana di tabel Sarana.
  • [Pembaruan] Filter status hapus buku prasarana di tabel Buku/Alat.
  • [Pembaruan] Tabel Riwayat Pekerjaan PTK.
  • [Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Blockgrant.
  • [Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Buku/Alat.
  • [Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Program Inklusi.
  • [Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel inpassing Non PNS.
  • [Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prasarana.
  • [Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Tunjangan.
  • [Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa Peserta Didik.
  • [Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Beasiswa PTK.
  • [Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Prestasi Peserta Didik.
  • [Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Riwayat Sertifikasi.
  • [Pembaruan] Menonaktifkan fitur ubah untuk record yang berasal dari pusat di tabel Sarana.
  • [Pembaruan] Menonaktifkan data rincian PTK bila PTK bukan terdaftar di sekolah induk.
  • [Pembaruan] Pengecekan otomatis jika ada pembaruan aplikasi terbaru dari server pusat.
  • [Pembaruan] Penambahan validasi warning bahwa PTK harus memiliki email.

Aplikasi Dapodikdas Semester genap biasanya dikemas dalam bentuk patch atau updater, namun pada versi 4.1.0 dirilis dalam bentuk installer dikarenakan ada penyesuaian struktur database. Hal ini memiliki konsekuensi untuk meng-uninstall aplikasi versi sebelumnya yang masih terpasang di komputer. Namun tidak perlu khawatir data sekolah yang sudah dikirim ke server tidak akan hilang dan dapat dipindahkan ke aplikasi dapodikdas melalui fasilitas generate prefill.

Panduan selengkapnya mengenai Manual Aplikasi Dapodikdas Revisi 4.1, silahkan anda downloa pada link dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner