DOWNLOAD SURAT PENERBITAN NUPTK BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2016

Surat Penerbitan NUPTK Guru dan Tenaga Pendidik Tahun 2016 - Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Program dan Kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

Penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari  Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

Adapun syarat-syarat dan ketentuan penerbitan / penonaktifan  NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan tahun 2016, bisa anda download selengkapnya dibawah ini. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner