JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016

Info Pendidikan - Sobat hanibi yang masih sekolah SMP/ SMA dan sebentar lagi mau mengikuti Ujian Nasional, berikut ini admin share Jadwal Ujian Nasional SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ MA Tahun 2015/ 2016. Seperti yang terdapat di dalam POS UN Tahun 2015/ 2016, bahwa pelaksanaan UN dilaksanakan secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sedangkan UN Susulan dilaksanakan setelah UN, diperuntukkan bagi peserta yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan lain yang sah. Untuk Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh satuan pendidikan bekerjasama dengan dunia industri dan/atau asosiasi profesi paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan UN.

PROSEDUR PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL

Ruang Ujian Nasional

Panitia UN Tingkat Satuan pendidikan menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN;
  2. Pembagian ruangan diatur sebagai berikut: a. Jumlah peserta dibagi 20; b. Setiap 20 peserta menempati 1 ruangan; c. Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 sampai dengan 4 orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
  3. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ruang UN;
  4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
  5. Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan ”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
  6. Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
  7. Setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN;
  8. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang UN;
  9. Tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut: a. Satu bangku untuk satu orang peserta UN; b. Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter; c. Penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta.
  10. Ruang UN Program Paket B/Wustha dan Paket C menggunakan ruang kelas
    sekolah/madrasah pelaksana UN.
  11. Ruang UN paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum UN dimulai.

Pengawas Ruang UN

  1. Pengawas Ruang UN Pendidikan Kesetaraan adalah pendidik pada SMP/ MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, PKBM, dan BPPNFI yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UN Pendidikan Kesetaraan.
  2. Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
  3. Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah Pelaksana UN.
  4. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
  5. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota.
  6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.

Jadwal UN untuk SMA/ MA akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 April 2016. Sedangkan UN Susulan SMA/ MA dimulai pada tanggal 11-13 April 2016. UN untuk SMP/ MTs akan dilaksanakan pada tanggal 9-12 Mei 2016. UN Susulan SMP/ MTs 16-19 Mei 2016. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) pada lampiran Peraturan BSNP. Selengkapnya mengenai Jadwal Ujian Nasional, silahkan download POS UN Tahun 2015/ 2016 dibawah ini ;


LOWONGAN KERJA NON PNS KEMENTERIAN BUMN TAHUN 2015

Lowongan Kerja - Admin share berita terbaru Lowongan Kerja Non PNS Kementerian BUMN Tahun 2015. Kementerian BUMN membuka lowongan pekerjaan sebagai Tenaga Non PNS Kementerian BUMN untuk beberapa  Posisi Jabatan diantaranya adalah Tenaga Sekretaris, Tenaga Pengadministrasi Persuratan, Tenaga Pustakawan, Tenaga Pengadministrasi Persuratan, Tenaga Pengantar Dokumen Keuangan dan Tenaga Arsiparis. Ijasah yang diterima minimal D III untuk setiap posisi jabatan. Berikut ini beberapa persyaratan-persyaratan untuk setiap posisi jabatan yang dibutuhkan :

A. Tenaga Sekretaris

Persyaratan :
  1. Memiliki pendidikan formal Diploma III Sekretaris/Administrasi/Ekonomi;
  2. Memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer/aplikasi;
  3. Memiliki kemampuan dalam korespondensi dan kearsipan;
  4. Memiliki sikap service oriented disertai penampilan yang ramah dan menarik;
  5. Memiliki kemampuan berkomunikasi secara baik dan lancer (komunikatif);
  6. Memiliki kemampuan berkomunikasi menggunakan bahasa inggris;
  7. Mampu bekerja dibawah tekanan dan bersedia mengikuti jam/irama kerja Pimpinan.

B. Tenaga Pengadministrasi Persuratan :

Persyaratan :
  1. Memiliki pendidikan formal minimal Diploma III Sekretaris/Administrasi/Ekonomi
  2. Memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer/aplikasi
  3. Memiliki kemampuan dalam korespondensi dan kearsipan;
  4. Mampu bekerja dibawah tekanan dan bersedia mengikuti jam/irama kerja Pimpinan

C. Tenaga Pustakawan :

Persyaratan :
  1. Memiliki pendidikan formal minimal Diploma III Perpustakaan/Kearsipan
  2. Memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer/aplikasi
  3. Mampu bekerja dibawah tekanan dan bersedia mengikuti jam/irama kerja Pimpinan

D. Tenaga Perbantuan Administrasi :

Persyaratan :
  1. Memiliki pendidikan formal minimal Diploma III Sekretaris/Administrasi/Ekonomi
  2. Memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer/aplikasi
  3. Mampu bekerja dibawah tekanan dan bersedia mengikuti jam/irama kerja Pimpinan

E. Tenaga Pengantar Dokumen Keuangan :

Persyaratan :
  1. Memiliki pendidikan formal minimal Diploma III atau sedang mengambil pendidikan minimal Diploma III;
  2. Diutamakan laki-laki;
  3. Memiliki pengalaman minimal 2 tahun kerja sebagai Pengantar Dokumen.
  4. Memiliki SIM A atau SIM C;
  5. Memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer/aplikasi
  6. Mampu bekerja dibawah tekanan dan bersedia mengikuti jam/irama kerja Pimpinan

F. Tenaga Arsiparis :

Persyaratan :
  1. Memiliki pendidikan formal minimal Diploma III Kersipan
  2. Memiliki kemampuan mengoperasionalkan komputer/aplikasi
  3. Mampu bekerja dibawah tekanan dan bersedia mengikuti jam/irama kerja Pimpinan

Lamaran ditujukan kepada Kepala Biro Perencanaan, SDM dan Organisasi Kementerian BUMN, dengan melampirkan berkas sebagai berikut :

  1. Surat lamaran;
  2. Curriculum Vitae;
  3. Fotocopy Ijazah;
  4. Fotocopy Transkrip Nilai;
  5. Fotocopy KTP;
  6. Fotocopy NPWP;
  7. Fotocopy SIM A atau SIM C (bagi pelamar posisi Tenaga Pengantar Dokumen Keuangan);
  8. Fotocopy BPJS Kesehatan;
  9. Pas photo berwarna (terbaru) ukuran 4x6 (2 lembar);
  10. Surat pengalaman kerja dan dokumen relevan lainnya (jika sudah pernah bekerja sebelumnya)

Lamaran harus dikirimkan melalui email : seleksi.nonpns@bumn.go.id (max. 5 MB for attachment) dengan Subject sesuai dengan posisi jabatan yang dilamar paling lambat 29 Desember 2015. Pengumuman Hasil Pemeriksaan Seleksi Administrasi, akan diumumkan melalui website Kementerian BUMN dan akan dilakukan tes tahap selanjutnya pada 30 Desember 2015.

Itu tadi informasi terbaru seputar Lowongan Kerja Non PNS Kementerian BUMN Tahun 2015. Selengkapnya silahkan kunjungi laman resminya disini. Semoga bermanfaat.

PERATURAN POS UJIAN SEKOLAH SD, MI, DAN SDLB TAHUN 2016

Info Pendidikan - Berikut ini admin share Peraturan dan Lampiran Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah SD, MI, SDLB Tahun 2016. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (6) dan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.

Prosedur Operasional Standar merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. 

KETENTUAN UMUM

  1. Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat, selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua muatan/mata pelajaran dan muatan lokal.
  2. Prosedur Operasional Standar, selanjutnya disebut POS adalah langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjad dasar dan acuan dalam penyelenggaraan US/M.
  3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar, selanjutnya disebut SD, Madrasah Ibtidaiyah, selanjutnya disebut MI, Sekolah Dasar Luar Biasa, selanjutnya disebut SDLB, Satuan Pendidikan Kerjasama, selanjutnya disebut SPK, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, selanjutnya disebut PKBM, Sanggar Kegiatan Belajar, selanjutnya disebut SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah, selanjutnya disebut PPS.
  5. Program Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  6. Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik.
  7. US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti US/M karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
  8. Kisi-kisi US/M adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun berdasarkan kurikulum yang berlaku.
  9. Bahan US/M adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US/M yang terdiri atas Paket Soal, Lembar Jawaban US/M, daftar hadir, berita acara, amplop pengembalian lembar jawaban, pakta integritas, dan tata tertib.
  10. Paket Soal US/M adalah seperangkat soal yang digunakan pada US/M.
  11. Lembar Jawaban US/M yang selanjutnya disebut LJUS/M adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal US/M dan dapat dipindai.
  12. Daftar satuan pendidikan penyelenggara US/M, selanjutnya disebut DSPP-US/M adalah daftar yang memuat penyelenggara US/M.
  13. Daftar Nominasi Sementara, selanjutnya disebut DNS adalah daftar yang memuat calon peserta US/M sementara.
  14. Daftar Nominasi Tetap, selanjutnya disebut DNT adalah daftar yang memuat calon peserta tetap US/M.
  15. Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah/Madrasah, selanjutnya disebut DKHUS/M adalah daftar yang memuat hasil US/M.
  16. Ijazah adalah dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang berisi keterangan: penyelesaian seluruh program pembelajaran; perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir dan lulus US/M.
  17. Penyelenggara US/M adalah satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya, dan Kementerian.
  18. Sekolah Indonesia di Luar Negeri, selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan Indonesia di luar negeri yang menggunakan kurikulum yang berlaku di Indonesia.
  19. Provinsi adalah pemerintah provinsi.
  20. Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
  21. Badan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan.
  22. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  23. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 

Selengkapnya mengenai Persyaratan Ujian Sekolah/ Madrasah, Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah, dan lain-lain, silahkan anda download Peraturan POS dan Lampiran POS Ujian Sekolah SD, MI, SLB Tahun 2016 dibawah ini :


LOWONGAN KERJA TELKOM GROUP (DESEMBER 2015)

Lowongan Kerja - Admin share Lowongan Kerja Terbaru Telkom Group dengan spesifikasi lowongan yang dibuka sebagai Telkom Management Trainee Program Sumber Website Gelombang I Tahun 2016. Lowongan ini dibuka bagi anda yang masih berusia muda maksimum 24 tahun (S1) dengan IPK minimal 3,00 dan 27 tahun (S2) dengan IPK minimal 3,50. Bagi anda yang tertarik, silahkan daftarkan diri anda karena batas waktu pendaftaran hingga tanggal 31 Desember 2015. Selengkapnya, berikut ini persyaratan-persyaratan yang wajib anda penuhi :

A. PENDIDIKAN

  • S1/ S2

B. JURUSAN

  • Teknik Telekomunikasi, Teknik ELektro, Teknik Informatika/Sistem Informasi, Teknik Industri, Ilmu Statistik/Statistika, Akuntansi, Manajemen/Administrasi Bisnis, Hukum, Psikologi (khusus S2), dan Desain Komunikasi Visual.

C. PERSYARATAN

  1. Telah menyelesaikan masa studi,dengan menunjukkan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL);
  2. Usia maksimum S1 = 24 tahun, dan S2 = 27 tahun (per tanggal 1 Januari 2016);
  3. IPK minimum S1 = 3,00 dan S2 = 3,50;
  4. Melampirkan sertifikat TOEFL-ITP dengan nilai minimal 450;
  5. Bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 2 (dua) tahun;
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Telkom Group;
  7. Lowongan pekerjaan ini diperuntukkan bagi pelamar yang melakukan registrasi di Web Rekrut Telkom pada periode 1 September hingga 31 Desember 2015.

Langsung aja daftarkan diri anda secara online pada laman resminya disini. Semoga informasi mengenai Lowongan Kerja Telkom Group bisa bermanfaat buat anda. Salam sukses.

MEKANISME PENDATAAN CALON PESERTA UN MADRASAH TP 2015/ 2016

Info Madrasah - Ada kabar terbaru buat anda para operator sekolah madrasah pada khususnya mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/ 2016. Sebelum Ujian Nasional dimulai setiap tahun sekolah diwajibkan untuk upload data EMIS semester ganjil melalui aplikasi EMIS online. Data yang telah dikirim tadi nantinya akan menjadi Daftar Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran2015/ 2016. Lebih jelasnya, berikut ini Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah TP 2015/ 2016 :

  1. Satuan pendidikan madrasah atau yang selanjutnya disebut madrasah melakukan upload data EMIS semester ganjil TP 2015/ 2016 melalui aplikasi EMIS online;
  2. Madrasah melakukan verifikasi dan perbaikan data siswa kelas akhir TP 2015/ 2016 (yang ditarik dari data EMIS) melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online (EMIS);
  3. Madrasah mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional (UN) dan Berita Acara (BA) serah terima data siswa calon peserta UN TP 2015/ 2016 dari server EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online;
  4. Madrasah menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani Kepala Madrasah dan Pejabat Kankemenag Kab/ Kota setempat kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kab/ Kota;
  5. Panitia pendataan  UN tingkat  Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap  DCP yang diterima dari madrasah;
  6. Panitia  pendataan  UN tingkat Kabupaten/Kota mencetak hasil verifikasi  DCP dan kemudian mendistribusikannya ke setiap madrasah. Jika masih ada kesalahan data, madrasah harus melakukan validasi data dengan kembali pada langkah nomor 2 dan seterusnya, sampai datanya benar-benar valid;
  7. Panitia  pendataan  UN tingkat Kabupaten/Kota mengunggah data DCP yang sudah valid ke server UN untuk diproses menjadi Daftar Nominatif Sementara (DNS);
  8. Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunduh dan mencetak DNS;
  9. Panitia pendataan   UN  tingkat Kabupaten/Kota   mendistribusikan   DNS ke  setiap madrasah untuk diverifikasi;
  10. Madrasah mengembalikan  data DNS hasil verifikasi  kepada  panitia  pendataan  UN tingkat Kabupaten/Kota;
  11. Panitia     pendataan    UN   tingkat    Kabupaten/Kota      mengunggah      data    DNS  hasil verifikasi  ke server  UN;
  12. Panitia   pendataan   UN  tingkat   Provinsi    melakukan   proses   penomoran   peserta  UN dan mencetak  Daftar  Nominatif    Tetap  (DNT)   dan Kartu  Peserta  Ujian   (KPU);
  13. Panitia   pendataan   UN tingkat   Provinsi   mendistribusikan    DNT  dan  KPU   ke  setiap madrasah  melalui  panitia   pendataan  UN tlngkat  Kabupaten/Kota.

Selain mekanisme diatas, berikut ini Jadwal Pelaksanaan pendataan Calon Peserta UN Madrasah TP 2015/ 2016 :




Untuk file Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah TP 2015/ 2016 selengkapnya, anda bisa mendownload pada link yang admin sediakan dibawah ini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner