Tampilkan postingan dengan label info guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label info guru. Tampilkan semua postingan

APLIKASI TRY OUT UJIAN NASIONAL BPMP-KEMDIKBUD

Info Pendidikan - Hallo sobat hanibi, ada aplikasi menarik nie dan tentunya sangat bermanfaat, yaitu Aplikasi Try Out Ujian Nasional. Aplikasi ini dibuat oleh BPMP (Balai Pengembangan Multimedia-Pustekkom) Kemendikbud khusus buat adik-adik kelas 3 baik SMP maupun SMA sebagai salah satu bekal untuk mengikuti Ujian Nasional pada bulan April 2016. Dengan mengikuti latihan try out online ujian nasional ini diharapkan para siswa semakin percaya diri dan semakin baik ke depannya. Cara menggunakannya juga sangat mudah kok, anda tinggal melakukan registrasi terlebih dahulu jika belum terdaftar sebagai anggota (belum memiliki ID). Pertama, isilah dokumen anda dengan benar, hingga nama yang tercantum dalam database adalah data yang benar dan selanjutnya dapat digunakan untuk kepentingan Pendidikan di Indonesia. Jika anda pernah registrasi di web tersebut, tinggal masukkan email nama pengguna dan kata sandi di kolom login. Berikut ini tata cara pendaftaran/ registrasi di aplikasi Try Out Ujian Nasional :

Cara Registrasi

  1. Klik link berikut http://atun.m-edukasi.kemdikbud.go.id/? 
  2. selanjutnya pilih Belum Registrasi?
  3. Di dalam Login Data, silahkan isi alamat email, pasword, propinsi, kota, sekolah dan alamat sekolah anda.
  4. Selanjutnya pada kolom Biodata Lengkap, silahkan isi nama lengkap, jenis kelamin, nomor telepon dan jenjang sekolah.
  5. Registrasi terakhir, silahkan klik tombol Simpan.
  6. Kembali ke Home, masukkan ID pengguna, kata sandi anda dan klik Masuk
  7. Selamat belajar

Keterangan Gambar saat Tray Out berlangsung



Itu tadi informasi bermanfaat yang bisa admin berikan. Semoga Aplikasi Try Out Ujian Nasional ini bisa memberikan dampak positif bagi siswa-siswi di seluruh Indonesia. Selamat belajar !

JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2015/ 2016

Info Pendidikan - Sobat hanibi yang masih sekolah SMP/ SMA dan sebentar lagi mau mengikuti Ujian Nasional, berikut ini admin share Jadwal Ujian Nasional SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ MA Tahun 2015/ 2016. Seperti yang terdapat di dalam POS UN Tahun 2015/ 2016, bahwa pelaksanaan UN dilaksanakan secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sedangkan UN Susulan dilaksanakan setelah UN, diperuntukkan bagi peserta yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan lain yang sah. Untuk Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh satuan pendidikan bekerjasama dengan dunia industri dan/atau asosiasi profesi paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan UN.

PROSEDUR PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL

Ruang Ujian Nasional

Panitia UN Tingkat Satuan pendidikan menetapkan ruang UN dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN;
  2. Pembagian ruangan diatur sebagai berikut: a. Jumlah peserta dibagi 20; b. Setiap 20 peserta menempati 1 ruangan; c. Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 sampai dengan 4 orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya.
  3. Setiap ruang ujian diawasi oleh dua orang pengawas ruang UN;
  4. Setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
  5. Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan ”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”
  6. Setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian;
  7. Setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN;
  8. Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang UN;
  9. Tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut: a. Satu bangku untuk satu orang peserta UN; b. Jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter; c. Penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta.
  10. Ruang UN Program Paket B/Wustha dan Paket C menggunakan ruang kelas
    sekolah/madrasah pelaksana UN.
  11. Ruang UN paling lambat sudah siap 1 (satu) hari sebelum UN dimulai.

Pengawas Ruang UN

  1. Pengawas Ruang UN Pendidikan Kesetaraan adalah pendidik pada SMP/ MTs, SMA/MA, SMK/MAK, Pondok Pesantren, SKB, BPKB, PKBM, dan BPPNFI yang memenuhi persyaratan sebagai Pengawas UN Pendidikan Kesetaraan.
  2. Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
  3. Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah Pelaksana UN.
  4. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
  5. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota.
  6. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.

Jadwal UN untuk SMA/ MA akan dilaksanakan pada tanggal 4-6 April 2016. Sedangkan UN Susulan SMA/ MA dimulai pada tanggal 11-13 April 2016. UN untuk SMP/ MTs akan dilaksanakan pada tanggal 9-12 Mei 2016. UN Susulan SMP/ MTs 16-19 Mei 2016. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) diatur dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) pada lampiran Peraturan BSNP. Selengkapnya mengenai Jadwal Ujian Nasional, silahkan download POS UN Tahun 2015/ 2016 dibawah ini ;


PERATURAN POS UJIAN SEKOLAH SD, MI, DAN SDLB TAHUN 2016

Info Pendidikan - Berikut ini admin share Peraturan dan Lampiran Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah SD, MI, SDLB Tahun 2016. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (6) dan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.

Prosedur Operasional Standar merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. 

KETENTUAN UMUM

  1. Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat, selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua muatan/mata pelajaran dan muatan lokal.
  2. Prosedur Operasional Standar, selanjutnya disebut POS adalah langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjad dasar dan acuan dalam penyelenggaraan US/M.
  3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar, selanjutnya disebut SD, Madrasah Ibtidaiyah, selanjutnya disebut MI, Sekolah Dasar Luar Biasa, selanjutnya disebut SDLB, Satuan Pendidikan Kerjasama, selanjutnya disebut SPK, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, selanjutnya disebut PKBM, Sanggar Kegiatan Belajar, selanjutnya disebut SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah, selanjutnya disebut PPS.
  5. Program Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  6. Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik.
  7. US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti US/M karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
  8. Kisi-kisi US/M adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun berdasarkan kurikulum yang berlaku.
  9. Bahan US/M adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US/M yang terdiri atas Paket Soal, Lembar Jawaban US/M, daftar hadir, berita acara, amplop pengembalian lembar jawaban, pakta integritas, dan tata tertib.
  10. Paket Soal US/M adalah seperangkat soal yang digunakan pada US/M.
  11. Lembar Jawaban US/M yang selanjutnya disebut LJUS/M adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal US/M dan dapat dipindai.
  12. Daftar satuan pendidikan penyelenggara US/M, selanjutnya disebut DSPP-US/M adalah daftar yang memuat penyelenggara US/M.
  13. Daftar Nominasi Sementara, selanjutnya disebut DNS adalah daftar yang memuat calon peserta US/M sementara.
  14. Daftar Nominasi Tetap, selanjutnya disebut DNT adalah daftar yang memuat calon peserta tetap US/M.
  15. Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah/Madrasah, selanjutnya disebut DKHUS/M adalah daftar yang memuat hasil US/M.
  16. Ijazah adalah dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang berisi keterangan: penyelesaian seluruh program pembelajaran; perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir dan lulus US/M.
  17. Penyelenggara US/M adalah satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya, dan Kementerian.
  18. Sekolah Indonesia di Luar Negeri, selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan Indonesia di luar negeri yang menggunakan kurikulum yang berlaku di Indonesia.
  19. Provinsi adalah pemerintah provinsi.
  20. Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
  21. Badan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan.
  22. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  23. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 

Selengkapnya mengenai Persyaratan Ujian Sekolah/ Madrasah, Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah, dan lain-lain, silahkan anda download Peraturan POS dan Lampiran POS Ujian Sekolah SD, MI, SLB Tahun 2016 dibawah ini :


PANDUAN PENILAIAN UNTUK SEKOLAH DASAR TAHUN 2015

Info Pendidikan - Berikut admin share Panduan Penilaian Untuk Sekolah Dasar Tahun 2016. Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan nasional tahun 2015 – 2016 sebagaimana telah diamanatkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2016. Disamping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya menjamin kualitas layananan pendidikan adalah menyediakan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, diantaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD).

Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang menekankan pembelajaran berbasis aktivitas. Hal ini berimplikasi bahwa penilaian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk memeroleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian juga digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran.
 
Dalam pelaksanaanya, kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar (sumatif) berdasarkan Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) merasakan penilaian sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan prosedur, pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian, adalah sebagai berikut.

  1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
  2. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
  3. Sistem penilaian direncanakan sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian, sehingga hasil penilaian dapat digunakan untuk Mengetahui pencapaian Kompetensi Peserta Didik; Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan Memperbaiki proses pembelajaran.
  4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
  5. Sistem penilaian terpadu dimana penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran sehingga harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan observasi lapangan, maka dalam penilaian harus ditekankan pada proses, dengan menggunakan instrumen observasi, wawancara, produk, dan penugasan lainnya.

Untuk selengkapnya mengenai Ruang Lingkup, Sasaran, dan Dasar Hukum, silahkan download file panduannya dibawah ini. Semoga bisa bermanfaat.

SURAT EDARAN PERSIAPAN PELAKSANAAN BOS TAHUN 2016

Info Pendidikan - Berikut admin share Surat Edaran dari kementerian Pendidikan dan kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK). Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam isi surat edaran tersebut :

  1. Dana BOS pendidikan dasar dan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan pada setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima oleh KUD provinsi setiap triwulan.
  2. Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun 2016.

Alokasi dana BOS tiap satuan pendidikan dihitung berdasarkan data jumlah siswa dari Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) yang telah dimasukkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Alokasi dana Bos untuk triwulan ke-1 tahun 2016 (Januari -Maret 2016) ditetapkan berdasarkan data padaper tanggal 15 Desember 2015, sedangkan alokasi Bos pada triwulan berikutnya akan diatur pada petunjuk teknis BOS.

Untuk mendownload SE Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Siswa (BOS) Tahun 2016 secara lengkap, silahkan anda download link dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner