MEKANISME PENDATAAN CALON PESERTA UN MADRASAH TP 2015/ 2016

Info Madrasah - Ada kabar terbaru buat anda para operator sekolah madrasah pada khususnya mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/ 2016. Sebelum Ujian Nasional dimulai setiap tahun sekolah diwajibkan untuk upload data EMIS semester ganjil melalui aplikasi EMIS online. Data yang telah dikirim tadi nantinya akan menjadi Daftar Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran2015/ 2016. Lebih jelasnya, berikut ini Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah TP 2015/ 2016 :

  1. Satuan pendidikan madrasah atau yang selanjutnya disebut madrasah melakukan upload data EMIS semester ganjil TP 2015/ 2016 melalui aplikasi EMIS online;
  2. Madrasah melakukan verifikasi dan perbaikan data siswa kelas akhir TP 2015/ 2016 (yang ditarik dari data EMIS) melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online (EMIS);
  3. Madrasah mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional (UN) dan Berita Acara (BA) serah terima data siswa calon peserta UN TP 2015/ 2016 dari server EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online;
  4. Madrasah menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani Kepala Madrasah dan Pejabat Kankemenag Kab/ Kota setempat kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kab/ Kota;
  5. Panitia pendataan  UN tingkat  Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap  DCP yang diterima dari madrasah;
  6. Panitia  pendataan  UN tingkat Kabupaten/Kota mencetak hasil verifikasi  DCP dan kemudian mendistribusikannya ke setiap madrasah. Jika masih ada kesalahan data, madrasah harus melakukan validasi data dengan kembali pada langkah nomor 2 dan seterusnya, sampai datanya benar-benar valid;
  7. Panitia  pendataan  UN tingkat Kabupaten/Kota mengunggah data DCP yang sudah valid ke server UN untuk diproses menjadi Daftar Nominatif Sementara (DNS);
  8. Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunduh dan mencetak DNS;
  9. Panitia pendataan   UN  tingkat Kabupaten/Kota   mendistribusikan   DNS ke  setiap madrasah untuk diverifikasi;
  10. Madrasah mengembalikan  data DNS hasil verifikasi  kepada  panitia  pendataan  UN tingkat Kabupaten/Kota;
  11. Panitia     pendataan    UN   tingkat    Kabupaten/Kota      mengunggah      data    DNS  hasil verifikasi  ke server  UN;
  12. Panitia   pendataan   UN  tingkat   Provinsi    melakukan   proses   penomoran   peserta  UN dan mencetak  Daftar  Nominatif    Tetap  (DNT)   dan Kartu  Peserta  Ujian   (KPU);
  13. Panitia   pendataan   UN tingkat   Provinsi   mendistribusikan    DNT  dan  KPU   ke  setiap madrasah  melalui  panitia   pendataan  UN tlngkat  Kabupaten/Kota.

Selain mekanisme diatas, berikut ini Jadwal Pelaksanaan pendataan Calon Peserta UN Madrasah TP 2015/ 2016 :




Untuk file Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah TP 2015/ 2016 selengkapnya, anda bisa mendownload pada link yang admin sediakan dibawah ini :

1 komentar:

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner