PEDOMAN KEGIATAN PEMBERDAYAAN KEAGAMAAN PESERTA SD MELALUI PESANTREN KILAT

Info Madrasah - Berikut ini admin share Pedoman Kegiatan Pemberdayaan Keagamaan Peserta Didik SD melalui Pesantren Kilat Tahun Anggaran 2015Dalam Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapat mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan menyatakan pula bahwa setiap satuan pendidikan di semua jalur jenjang dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama. Peserta didik adalah pemimpin di masa yang akan datang. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus dijaga. Potensi mereka adalah harapan bagi masa depan bangsa. Di pundak merekalah masa depan bangsa dipertaruhkan. Namun cetak biru generasi penerus ini sangatlah tergantung pada kita, menuju ke arah positif atau negatif. Kepribadiannya yang belum matang, labil, dan gampang terpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya menjadi tantangan bagi kita untuk mengolahnya. Karenanya tidak salah jika disebutkan bahwa masa kanak-kanak adalah masa yang sangat menentukan dalam tahap perkembangan kepribadian seorang manusia. Pada masa inilah tertanam dan terbentuk dasar-dasar pribadi yang akan menjadi pondasi perkembangan kepribadian selanjutnya.

Atas dasar itulah Kementerian Agama RI melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam ingin berkontribusi pada pembentukan karakter mereka melaui kegiatan Pemberdayaan Keagamaan Peserta Didik SD melalui Pesantren Kilat, sebuah tawaran kepada anak-anak SD untuk merasakan hidup model pondok pesantren
yang belum pernah mereka rasakan sebelumnya. Agar kegiatan Pemberdayaan Keagamaan Peserta Didik SD melalui Pesantren Kilat dapat berjalan dengan baik dan lancar, perlu disusun pedoman bagi pelaksanaan kegiatan tersebut.

MAKSUD

Maksud dibuatnya pedoman ini agar penyelenggaraan kegiatan Pemberdayaan Keagamaan Peserta Didik SD melalui Pesantren Kilat, dapat terselenggara lebih terarah, transparan, efektif, efisien, dan sebagai panduan dalam proses penetapan pelaksana pekerjaan dan penyelenggara kegiatan .

TUJUAN

  1. Meningkatkan pemahaman dan penghayatan ajaran agama Islam bagi peserta didik khususnya tentang keimanan, ibadah, akhlak dan Alquran;
  2. Meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan siswa tentang ajaran agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT serta berakhlak mulia dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  3. Menerapkan dan mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari dalam membentuk mental spiritual peserta didik yang memiliki kepribadian muslim yang kokoh dan mampu menghadapi tantangan negatif yang datang dari dalam maupun luar dirinya;
  4. Melatih kemandirian, keberanian, kejujuran, kebersamaan, dan toleransi;
  5. Memberikan pengalaman tentang model kehidupan di pondok pesantren.

SASARAN

Lembaga Penyelenggara kegiatan Pemberdayaan Keagamaan Peserta Didik SD melalui Pesantren Kilat adalah lembaga berbadan hukum yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam cq. Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI, memiliki persyaratan dan kesanggupan dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Pedoman selengkapnya mengenai kriteria peserta dan mekanisme penetapan penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan keagamaan peserta didik SD melalui pesantren kilat, bisa anda download pada link dibawah ini. Semoga bermanfaat.

2 komentar:

  1. ada pedomannya juga yamas. mudahan - mudan aja pesera didik makin memahami agama. aamiin

    BalasHapus

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner