SK DIRJEN PENDIS NO. 1385 TENTANG JUKNIS PENDIRIAN MADRASAH TAHUN 2015

Info madrasah - Berikut admin share mengenai Surat Keputusan Dirjen Pendis No. 1385 Tentang Juknis Pendirian Madrasah Tahun 2015. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Pasal 9 mengamanatkan bahwa pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan pendirian madrasah. Petunjuk teknis pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat ini diperlukan untuk memberi pengaturan lebih detil tentang ketentuan, persyaratan, dan prosedur pendirian madrasah sebagaimana diatur dalam Peraturan menteri tersebut.

A. TUJUAN

Tujuan Penyusunan Petunjuk Teknis

  1. Meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelayan publik terkait prosedur permohonan ijin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  2. Menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan madrasah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP);
  3. Memberikan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan madrasah dalam rangka pemberian ijin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi RA, MI, MTs, MA DAN MAK;
  4. Memberikan panduan kepada para pemangku kebijakan di lingkungan Kementerian Agama baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam rangka melaksanakan koordinasi yang efektif antar satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama dalam melakukan pelayanan publik terkait prosedur pengajuan ijin pendirian madrasah.

B. RUANG LINGKUP

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis

  1. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan ijin pendirian madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat di lingkungan Kementerian Agama;
  2. Pembagian kewenangan di antara para pemangku kebijakan di lingkungan Kementerian Agama (Direktorat jenderal Pendidikan Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota) dalam rangka pemberian Ijin Pendirian Madrasah;
  3. Prosedur Permohonan Ijin Pendirian Madrasah;
  4. Jadwal Kegiatan Proses Pemberian Ijin Pendirian Madrasah;
  5. Masa berlaku ijin, pembinaan dan evaluasi, dan prosedur penutupan madrasah;
  6. Standar format yang digunakan dalam pelayanan pemberian ijin pendirian madrasah.

Selengkapnya mengenai Surat Keputusan Dirjen Pendis No. 1385 Tentang Juknis Pendirian Madrasah Tahun 2015, silahkan download filenya dibawah ini. Semoga informasi ini bisa bermanfaat. 

2 komentar:

  1. Bagus ini gan info nya, bisa menambah wawasan Ane kalau kelak mau bikin sekolah baru di desa ane

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya mas, semoga bermanfaat.Terima kasih sdh berkunjung

      Hapus

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner