JUKNIS PROGRAM PEMBANGUNAN RKB UNTUK MI/ MTs/ MA TAHUN 2015

Info Madrasah -  Berikut admin share mengenai Petunjuk Teknis Pembangunan Ruang Kelas Baru untuk Madrasah Tahun 2015. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pemegang kebijakan pada Direktorat Pendidikan Madrasah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota dan kelompok kepentingan (stakeholder) Madrasah dalam proses pembangunan Ruang Kelas Baru yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2015. Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi sarana dan prasarana pendidikan khususnya Program Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).

Saat ini masih banyak madrasah yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik, karena masyarakat semakin yakin terhadap pendidikan di madrasah. Di sisi lain, terdapat banyak madrasah yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.

Selama ini program Pembangunan Ruang Kelas Baru dan sejenisnya menggunakan mekanisme bantuan sosial, namun berdasarkan kajian dari beberapa unsur disarankan menggunakan mekanisme swakelola. Pelaksanaan dengan cara swakelola didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :

  • Pertama, Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat; 
  • Kedua, Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat;
  • Ketiga, Pekerjaan ini merupakan kontruksi dalam bentuk rehabilitasiilitasi, renovasi, dan kontruksi sederhana, sehingga dapat dilakukan oleh masyarakat;
  • Keempat, Penerima program pembangunan Ruang Kelas adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima program.

PENGERTIAN PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB)

Pembangunan (construction) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti proses, cara atau perbuatan membangun. Sedangkan Ruang Kelas bermakna ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, dan baru berarti belum pernah ada, dilihat, didengar, dipakai dan lain lain sebelumnya.

Dengan demikian yang dimaksud dengan Program Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk Madrasah adalah Program yang dialokasikan untuk pembangunan Madrasah dengan tujuan untuk membangun ruang kelas atau tempat proses belajar mengajar (PBM) yang baru.

Tujuan Program

Program Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) merupakan program untuk insentif, merangsang dan memacu partisipasi madrasah dan masyarakat untuk melakukan pembangunan. Dikarenakan program yang diberikan oleh pemerintah belum cukup memenuhi seluruh kebutuhan yang diajukan oleh madrasah. diperlukan kontribusi dan partisipasi madrasah dan masyarakat. Pembangunan Ruang Kelas Baru bertujuan untuk memenuhi standard layanan minimal proses belajar mengajar pada Madrasah sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidikan khususnya di bidang sarana dan prasarana.

Tujuan Petunjuk Teknis

  • Menstandarisasi pelaksanaan ruang kelas madrasah di seluruh Indonesia;
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan ruang kelas madrasah;
  • Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program ruang kelas madrasah.

JENIS DAN SASARAN PROGRAM

Jenis Program

  • Pembangunan Ruang Kelas Baru MI;
  • Pembangunan Ruang Kelas Baru MTs;
  • Pembangunan Ruang Kelas Baru MA.

Sasaran Program

SasaranPembangunan Ruang Kelas Baru adalah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.

Kiranya cukup sekian informasi dari admin mengenai Juknis Program Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) untuk MI/ MTs/ MA Tahun 2015. Untuk keterangan lebih lengkap mengenai Asas Pelaksanaan, Persyaratan dan Mekanisme Program, Spesifikasi Teknis Rehabilitasi Ruang Kelas, Pendanaan dan Mekanisme Pencairan dan lain-lain, silahkan anda downloand file Juknis RKB untuk Madrasah selengkapnya dibawah ini :

4 komentar:

  1. Mudah mudahan program pembangunan madrasah ini bisa berjalan sukses sehingga diIndonesia semakin banyak madrasah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Madrasah lebih baik ... Moga ja beneran y mas

      Hapus
  2. sekarang memang banyak mandrasah yang kekurangan kelas bahkan perlu di renovasi, padahal kalo untuk di daerah saya, untuk masuk tingkat SMP saja sekarang harus ada ijasah madrasah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang penting itu ilmu agama yg di dapat ketika sekolah di Madrasah mbak jadi tdk hny mengejar Ijsah aja seperti sklh pd umumnya

      Hapus

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner