PP NOMOR 30 TENTANG KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2015

hanibi.com
Gaji PNS Tahun 2015 - Berikut admin share informasi terbaru seputar Peraturan Pemerintah Nomor 30 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015.  Selain mendapatkan kenaikan gaji tahun ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang rencana sebelum atau menjelang bulan ramadhan tahun ini cair. Adapun besaran kenaikan gaji PNS adalah sebesar 6% sedangkan untuk pensiunan 4%. Diharapkan dengan adanya kenaikan gaji PNS ini dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 dan Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 5 Juni 2015. Untuk lebih jelasnya, berikut tabel gaji PNS golongan dan masa kerja terendah usai kenaikan yang tercantum dalam lampiran peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil :

Gaji PNS dengan golongan I, gaji terendah (Ia masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.486.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Gaji tertinggi (Id masa kerja 27 tahun ) kini menjadi Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800). 

Gaji PNS dengan golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0  tahun) menjadi Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Gaji tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) kini menjadi Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).

Gaji PNS dengan golongan III, gaji terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Gaji tertinggi (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).

Gaji PNS dengan golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 2.899.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Gaji tertinggi (IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100)

Untuk lebih lengkap dan jelasnya mengenai PP Nomor 30 Tahun 2015 dan tabel rincian mengenai kenaikan gaji PNS, silahkan download file tersebut disini. Semoga bermanfaat.


0 comments:

Posting Komentar

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner