REVISI KEPUTUSAN BALITBANG TENTANG SHUN DAN IJASAH 2015

Info Guru - Berikut kami informasikan berita terbaru dari dunia pendidikan mengenai perubahan keputusan Kabalitbang tentang SHUN dan Perka Kabalitbang tentang Ijasah Tahun 2015. Sesuai dengan keputusan Kabalitbang Kemendikbud Republik Indonesia Nomor : 023/H/EP/2015 tentang bentuk, spesifikasi, dan pencetakan blangko sertifikat hasil Ujian Nasional pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2015 bahwa pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan bagi peserta didik diberikan dalam bentuk SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) dan untuk menjamin keaslian dan keabsahan Sertifikat Ujian Nasional maka perlu diatur bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional. Maka dari itu dibuatlah surat keputusan Kabalitbang Kemendikbud tentang bentuk, spesifikasi, dan pencetakan blangko sertifikat hasil Ujian Nasional pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2015.

Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi sebagai pengakuan pencapaian kompetensi peserta didik setelah mengikuti Ujian Nasional. Blanko SHUN adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang akan digunakan sebagai Sertifikat Hasil Ujian Nasional. SHUN diterbitkan oleh satuan pendidikan yang di dalamnya memuat ;
 
A. identitas peserta didik dan satuan pendidikan
 
1. SMP/MTs :
a) Nama dan Tempat, Tanggal Lahir;
b) Nama Sekolah, NISN, Nomor Peserta, dan NPSN;

2. SMA/MA/Paket C :
a) Nama dan Tempat, Tanggal Lahir;
b) Nama Sekolah, NISN, Nomor Peserta, NPSN, dan Program Studi.

3. SMK :
a) Nama dan Tempat, Tanggal Lahir;
b) Nama Sekolah, NISN, Nomor Peserta, NPSN, Program Studi Keahlian dan Kompetensi Keahlian.

4. SMPLB dan SMALB :
a) Nama dan Tempat, Tanggal Lahir;
b) Nama Sekolah, NISN, Nomor Peserta, NPSN, dan Jenis Ketunaan.

B. Pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah mengikuti Ujian Nasional;
C. Nilai hasil pencapaian Ujian Nasional;
D. Karakteristik Blanko SHUN.

Spesifikasi Blanko SHUN terdiri atas spesifikasi kertas dan spesifikasi bingkai. Berikut ini spesifikasi kertas Blanko SHUN yang telah ditentukan oleh Balitbang Kemendikbud ;

  1. Jenis kertas berpengaman khusus (security paper);
  2. Ukuran : 21,6 cm x 29,7 cm tegak;
  3. Berat : 100 gr/m² dengan toleransi ± 4 gr/m²;
  4. Tebal 100 mikrometer dengan toleransi ± 10 mikrometer;
  5. Opasitas 90 % (minimum);
  6. Kecerahan 80 % dengan toleransi ± 2 % (brightness);
  7. Bahan pulp kayu kimia 100 %;
  8. Warna putih;
  9. Pengaman tanda air lambang negara Garuda Pancasila sebar; dan
  10. Minutering berupa serat tidak berpendar berwarna merah di bawah
    sinar matahari dan serat berpendar berwarna biru dan
    kuning bila disinari sinar ultra violet.

Sedangkan spesifikasi bingkai Blanko SHUN sesuai dengan keputusan Balitbang Kemendikbud adalah sebagai berikut ;

  1. berbentuk persegi panjang tegak;
  2. lebar 1,5 cm dengan jarak 1 cm dari tepi kertas;
  3. berbentuk ornamen;
  4. kombinasi warna biru (pantone 293 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam untuk SMP, MTs, SMPLB, dan Paket B, sedangkan warna hijau (pantone 356 U), kuning (pantone 123 U), dan hitam untuk SMA, MA, SMALB, SMK, dan Paket C.

Untuk informasi selengkapnya mengenai perubahan keputusan Kabalitbang tentang SHUN dan Perka Kabalitbang tentang Ijasah Tahun 2015, silahkan anda download/ unduh pada link yang kami berikan dibawah ini ;

0 comments:

Posting Komentar

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner