KEBIJAKAN PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK PERIODE SEMESTER 2 TH 2014/ 2015

Info Guru - Berikut kami share informasi yang terbaru tentang surat edaran mengenai Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK Periode Semester 2 Tahun 2014/ 2015. Surat edaran tersebut di terbitkan pada tanggal 30 April 2015 dengan Nomor Surat : 11148/J/LL/2015. Diterbitkannya surat ini merupakan tindak lanjut dari Program Sertifikasi Guru Dalam Jabatan tahun 2015 dan Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud mengeluarkan kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK Tahun 2015 untuk guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK. Adapun persyaratan-persyaratan penerbitan NUPTK  adalah sebagai berikut ;

Guru dan Pengawas Sekolah Berstatus PNS

  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/ PT Negeri yang memiliki program study yang terakreditasi, bagi LPTK/ PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • Memiliki SK ketetapan CPNS/ PNS.

Guru Bukan PNS di Sekolah Negeri

  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/ PT Negeri yang memiliki program study yang terakreditasi, bagi LPTK/ PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota/ Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD Provinsi/ Kabupaten/ Kota.

Guru Bukan PNS Pada Sekolah Swasta

  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/ PT Negeri yang memiliki program study yang terakreditasi, bagi LPTK/ PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/ GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Untuk informasi selengkapnya mengenai Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK Periode Semester 2 Tahun 2014/ 2015, bisa anda lihat surat edarannya disini. Itu tadi informasi terbaru mengenai Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru. Semoga bermanfaat.

0 comments:

Posting Komentar

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner