PEDOMAN PPDB RA DAN MADRASAH TAHUN 2015/ 2016

Info Guru - Bagi sekolah baik SD/ MI, SMP/ MTs, dan SMA/ MA pastinya sudah mempersiapkan diri untuk menyambut rutinitas tahunan yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan pada setiap awal tahun pelajaran sebagai proses awal pendataan dan seleksi peserta didik yang akan masuk pada tahun pelajaran baru. Memberikan layanan bagi anak usia sekolah/ lulusan untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib dan berkualitas merupakan tujuan dari penerimaan peserta didik baru. Banyak sekolah swasta sudah berusaha mencari peserta didik baru bahkan mulai bulan awal tahun kemarin dengan berbagai cara untuk menarik minat para siswa/ siswi baru. Ada yang dengan membagikan baju dan celana seragam gratis, tidak ada pungutan biaya pendaftaran, dan lain-lain. Berikut ini prinsip penerimaan peserta didik baru madrasah yang wajib diketahui :

  1. Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi;
  2. Tidak ada penolakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi yang memenuhi syarat kecuali jika daya tampung di madrasah dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
  3. Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya ke madrasah negeri atau madrasah swasta.

Pelaksanaan PPDB yang dimulai dari tingkat RA, MI, MTs dan MA diharapkan dapat dilaksanakan secara obyektif, transparan, akuntabel, kompetitif dan tidak diskriminatif sehingga masyarakat/orang tua yang menyekolahkan anaknya ke madrasah dapat terlayani dengan baik. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB III Pasal 4 ayat 1 mengatakan pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 

A. Raudlatul Athfal

  1. Usia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
  2. Usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;
  3. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  4. Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.

B. Madrasah Ibtidaiyah

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2015 :
  • telah berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
  • telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
  • telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam), dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; dan
  • berusia kurang dari (5) lima tahun tidak dapat diterima

2. Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) nomor tiga, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar.
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MILB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun.
4. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/BA
5. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;

C. Madrasah Tsanawiyah

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTs/sederajat pada
tanggal 1 Juli 2015 :
  • Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SD/SDLB/MI/MILB/Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
  • Memiliki SKHU SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat; dan
  • Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) pada awal tahun pelajaran baru.

2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTsLB adalah peserta didik yang tamat dan memiliki ijazah/STTB SD/MI/MILB/SDLB

D. Madrasah Aliyah

1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2015 :
  • Telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
  • Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/MTs/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; dan
  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.

2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/MTsLB/SMPLB

Untuk lebih lengkapnya mengenai Buku Pedoman PPDB RA dan Madrasah Tahun 2015/ 2016, silahkan anda download pada link di bawah ini. Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik BaruTahun Pelajaran 2015 – 2016 ini diharapkan menjadi acuan RA dan Madrasah dalam penyelenggaraan PPDB serta dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Semoga pedoman ini bermanfaat bagi kita semua.



0 comments:

Posting Komentar

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner