APLIKASI PENDATAAN EMIS UNTUK RA, MI, MTS, MA SEMESTER GENAP TP 2015/ 2016

Info Madrasah - Berikut admin share Aplikasi Pendataan EMIS RA, MI, MTs, dan MA Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/ 2016. Sebelumnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui surat pengantar resminya kembali melakukan pemutakhiran data Pendidikan Islam Semester Genap 2015/ 2016. Pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2015/ 2016 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (selengkapnya, silahkan unduh surat pengantar EMIS Semester Genap 2015/ 2016 disini).

Waktu upload pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah dan PTKI Semester Genap TP 2015/ 2016 sudah bisa dimulai pada tanggal 8 Februari hingga 5 Maret 2016 pada laman resminya disini. Format pendataan EMIS dan Jadwal Upload EMIS Online Semester Genap TP 2015/ 2016 telah disediakan oleh Subbag Sistem Informasi, Setditjen Pendidikan Islam yang bisa anda unduh disini.

Berikut ini  link download Aplikasi Pendataan EMIS RA, MI, MTs, dan MA Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/ 2016 :

  1. APLIKASI PENDATAAN EMIS (DEKSTOP) RA SEMESTER GENAP TP 2015/ 2016
  2. APLIKASI PENDATAAN EMIS (DEKSTOP) MI SEMESTER GENAP TP 2015/ 2016 
  3. APLIKASI PENDATAAN EMIS (DEKSTOP) MTs SEMESTER GENAP TP 2015/ 2016
  4. APLIKASI PENDATAAN EMIS (DEKSTOP) MA SEMESTER GENAP TP 2015/ 2016

Itu tadi informasi mengenai Aplikasi Pendataan Emis RA, MI, MTS, dan MA Tahun Pelajaran 2015/ 2016. Semoga bisa bermanfaat.

DOWNLOAD PERKA POS KISI-KISI USM DAN LAMPIRAN

Perka POS Kisi-Kisi USM dan Lampiran - Ujian Sekolah/ Madrasah atau bentuk lain yang sederajat, selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua muatan/ mata pelajaran dan muatan lokal. Prosedur Operasional Standar, selanjutnya disebut POS adalah langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjadi dasar dan acuan dalam penyelenggaraan US/M. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Langsung aja, silahkan download Perka POS Kisi-Kisi USM dan Lampiran tahun 2015/ 2016 dibawah ini :

KISI-KISI UN JENJANG SMPLB DAN SMALB TAHUN AJARAN 2015/ 2016

Kisi-Kisi UN SMPLB dan SMALB - Berikut admin share Kisi- Kisi Ujian Nasional untuk jenjang SMPLB dan SMALB Tahun Ajaran 2015/ 2016. Kisi-Kisi ini tentunya akan sangat berguna bagi bapak/ Ibu guru yang mengampu mapel UN tersebut guna memberikan latihan soal yang sesuai dengan materi. Sehingga diharapkan dengan menggunakan kisi-kisi ini, siswa lebih fokus dengan materi yang akan diujikan nanti dalam Ujian Nasional. (Baca juga : Kisi-Kisi USBN PAI Tingkat SD, SMP, SMA, SMK Tahun Ajaran 2015/ 2016). Langsung aja, silahkan download kisi-kisi tersebut dibawah ini. Semoga bermanfaat.

PEMBERITAHUAN VERVAL DATA TUNJANGAN PROFESI GURU TERHUTANG

Verval Data Tunjangan Profesi Guru Terhutang - Kementerian Agama RI Direktorat Pendidikan Islam mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) Terhutang. TPG Terhutang adalah tunjangan profesi guru yang tidak bisa dibayarkan kepada guru yang memenuhi syarat-syarat pembayaran karena tidak tersedianya anggaran pada DIPA satuan kerja yang bersangkutan. Periode TPG terhutang yang dimaksud adalah TPG terhutang sampai dengan tahun 2013 (jika masih ada), 2014, dan 2015. 

Proses verifikasi dan validasi data TPG Terhutang dilingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Guru Madrasah dan Guru PAI pada sekolah) menggunakan Aplikasi Tunjangan Profesi Guru Terhutang melalui laman http://pendis.kemenag.go.id/perencanaan.

Pelaksanaan verifikasi dan validasi yang bertugas di madrasah swasta dan alidasi data TPG Terhutang tersebut ditujukan kepada Satuan Kerja madrasah negeri untuk guru yang bertugas di madrasah negeri dan Satuan Kerja Kankemenag Kabupaten/ Kota untuk guru PAI pada sekolah. Batas waktu verivikasi dan validasi TPG Terhutang selambat-lambatnya tanggal 12 Februari 2016.

DOWNLOAD JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2016

Jukni BOS Madrasah Tahun 2016 - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 11,5% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97%. Dengan demikian, maka program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas madrasah.

Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme penyaluran. Mulai tahun 2011, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta dan PPS langsung ke rekening madrasah swasta/PPS dari KPPN tanpa melalui rekening penampung. Begitu pun madrasah negeri, penyaluran dana BOS dilakukan langsung pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.

Selengkapnya mengenai mekanisme pelaksanaan, penggunaan, Laporan Pertanggungjawan BOS, anda bisa mengunduh file panduan tersebut secara lengkap dibawah ini

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner