PERATURAN POS UJIAN SEKOLAH SD, MI, DAN SDLB TAHUN 2016

Info Pendidikan - Berikut ini admin share Peraturan dan Lampiran Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah SD, MI, SDLB Tahun 2016. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (6) dan Pasal 15 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.

Prosedur Operasional Standar merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016. Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan. 

KETENTUAN UMUM

  1. Ujian Sekolah/Madrasah atau bentuk lain yang sederajat, selanjutnya disebut US/M adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik untuk semua muatan/mata pelajaran dan muatan lokal.
  2. Prosedur Operasional Standar, selanjutnya disebut POS adalah langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan serta menjad dasar dan acuan dalam penyelenggaraan US/M.
  3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar, selanjutnya disebut SD, Madrasah Ibtidaiyah, selanjutnya disebut MI, Sekolah Dasar Luar Biasa, selanjutnya disebut SDLB, Satuan Pendidikan Kerjasama, selanjutnya disebut SPK, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, selanjutnya disebut PKBM, Sanggar Kegiatan Belajar, selanjutnya disebut SKB, dan Pondok Pesantren Salafiyah, selanjutnya disebut PPS.
  5. Program Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  6. Kriteria Kelulusan adalah ketercapaian minimal persyaratan kelulusan peserta didik.
  7. US/M Susulan adalah US/M yang dilaksanakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti US/M karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
  8. Kisi-kisi US/M adalah acuan dalam penyusunan dan perakitan Paket Soal yang disusun berdasarkan kurikulum yang berlaku.
  9. Bahan US/M adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US/M yang terdiri atas Paket Soal, Lembar Jawaban US/M, daftar hadir, berita acara, amplop pengembalian lembar jawaban, pakta integritas, dan tata tertib.
  10. Paket Soal US/M adalah seperangkat soal yang digunakan pada US/M.
  11. Lembar Jawaban US/M yang selanjutnya disebut LJUS/M adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta ujian untuk menjawab soal US/M dan dapat dipindai.
  12. Daftar satuan pendidikan penyelenggara US/M, selanjutnya disebut DSPP-US/M adalah daftar yang memuat penyelenggara US/M.
  13. Daftar Nominasi Sementara, selanjutnya disebut DNS adalah daftar yang memuat calon peserta US/M sementara.
  14. Daftar Nominasi Tetap, selanjutnya disebut DNT adalah daftar yang memuat calon peserta tetap US/M.
  15. Daftar Kolektif Hasil Ujian Sekolah/Madrasah, selanjutnya disebut DKHUS/M adalah daftar yang memuat hasil US/M.
  16. Ijazah adalah dokumen/sertifikat pencapaian kompetensi akhir peserta didik yang berisi keterangan: penyelesaian seluruh program pembelajaran; perolehan nilai minimal baik pada penilaian akhir dan lulus US/M.
  17. Penyelenggara US/M adalah satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya, dan Kementerian.
  18. Sekolah Indonesia di Luar Negeri, selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan Indonesia di luar negeri yang menggunakan kurikulum yang berlaku di Indonesia.
  19. Provinsi adalah pemerintah provinsi.
  20. Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
  21. Badan adalah Badan Penelitian dan Pengembangan.
  22. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  23. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. 

Selengkapnya mengenai Persyaratan Ujian Sekolah/ Madrasah, Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ Madrasah, dan lain-lain, silahkan anda download Peraturan POS dan Lampiran POS Ujian Sekolah SD, MI, SLB Tahun 2016 dibawah ini :


LOWONGAN KERJA TELKOM GROUP (DESEMBER 2015)

Lowongan Kerja - Admin share Lowongan Kerja Terbaru Telkom Group dengan spesifikasi lowongan yang dibuka sebagai Telkom Management Trainee Program Sumber Website Gelombang I Tahun 2016. Lowongan ini dibuka bagi anda yang masih berusia muda maksimum 24 tahun (S1) dengan IPK minimal 3,00 dan 27 tahun (S2) dengan IPK minimal 3,50. Bagi anda yang tertarik, silahkan daftarkan diri anda karena batas waktu pendaftaran hingga tanggal 31 Desember 2015. Selengkapnya, berikut ini persyaratan-persyaratan yang wajib anda penuhi :

A. PENDIDIKAN

  • S1/ S2

B. JURUSAN

  • Teknik Telekomunikasi, Teknik ELektro, Teknik Informatika/Sistem Informasi, Teknik Industri, Ilmu Statistik/Statistika, Akuntansi, Manajemen/Administrasi Bisnis, Hukum, Psikologi (khusus S2), dan Desain Komunikasi Visual.

C. PERSYARATAN

  1. Telah menyelesaikan masa studi,dengan menunjukkan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL);
  2. Usia maksimum S1 = 24 tahun, dan S2 = 27 tahun (per tanggal 1 Januari 2016);
  3. IPK minimum S1 = 3,00 dan S2 = 3,50;
  4. Melampirkan sertifikat TOEFL-ITP dengan nilai minimal 450;
  5. Bersedia menjalani masa ikatan dinas selama 2 (dua) tahun;
  6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Telkom Group;
  7. Lowongan pekerjaan ini diperuntukkan bagi pelamar yang melakukan registrasi di Web Rekrut Telkom pada periode 1 September hingga 31 Desember 2015.

Langsung aja daftarkan diri anda secara online pada laman resminya disini. Semoga informasi mengenai Lowongan Kerja Telkom Group bisa bermanfaat buat anda. Salam sukses.

MEKANISME PENDATAAN CALON PESERTA UN MADRASAH TP 2015/ 2016

Info Madrasah - Ada kabar terbaru buat anda para operator sekolah madrasah pada khususnya mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/ 2016. Sebelum Ujian Nasional dimulai setiap tahun sekolah diwajibkan untuk upload data EMIS semester ganjil melalui aplikasi EMIS online. Data yang telah dikirim tadi nantinya akan menjadi Daftar Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran2015/ 2016. Lebih jelasnya, berikut ini Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah TP 2015/ 2016 :

  1. Satuan pendidikan madrasah atau yang selanjutnya disebut madrasah melakukan upload data EMIS semester ganjil TP 2015/ 2016 melalui aplikasi EMIS online;
  2. Madrasah melakukan verifikasi dan perbaikan data siswa kelas akhir TP 2015/ 2016 (yang ditarik dari data EMIS) melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online (EMIS);
  3. Madrasah mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional (UN) dan Berita Acara (BA) serah terima data siswa calon peserta UN TP 2015/ 2016 dari server EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online;
  4. Madrasah menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani Kepala Madrasah dan Pejabat Kankemenag Kab/ Kota setempat kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kab/ Kota;
  5. Panitia pendataan  UN tingkat  Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap  DCP yang diterima dari madrasah;
  6. Panitia  pendataan  UN tingkat Kabupaten/Kota mencetak hasil verifikasi  DCP dan kemudian mendistribusikannya ke setiap madrasah. Jika masih ada kesalahan data, madrasah harus melakukan validasi data dengan kembali pada langkah nomor 2 dan seterusnya, sampai datanya benar-benar valid;
  7. Panitia  pendataan  UN tingkat Kabupaten/Kota mengunggah data DCP yang sudah valid ke server UN untuk diproses menjadi Daftar Nominatif Sementara (DNS);
  8. Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunduh dan mencetak DNS;
  9. Panitia pendataan   UN  tingkat Kabupaten/Kota   mendistribusikan   DNS ke  setiap madrasah untuk diverifikasi;
  10. Madrasah mengembalikan  data DNS hasil verifikasi  kepada  panitia  pendataan  UN tingkat Kabupaten/Kota;
  11. Panitia     pendataan    UN   tingkat    Kabupaten/Kota      mengunggah      data    DNS  hasil verifikasi  ke server  UN;
  12. Panitia   pendataan   UN  tingkat   Provinsi    melakukan   proses   penomoran   peserta  UN dan mencetak  Daftar  Nominatif    Tetap  (DNT)   dan Kartu  Peserta  Ujian   (KPU);
  13. Panitia   pendataan   UN tingkat   Provinsi   mendistribusikan    DNT  dan  KPU   ke  setiap madrasah  melalui  panitia   pendataan  UN tlngkat  Kabupaten/Kota.

Selain mekanisme diatas, berikut ini Jadwal Pelaksanaan pendataan Calon Peserta UN Madrasah TP 2015/ 2016 :




Untuk file Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah TP 2015/ 2016 selengkapnya, anda bisa mendownload pada link yang admin sediakan dibawah ini :

PANDUAN PENILAIAN UNTUK SEKOLAH DASAR TAHUN 2015

Info Pendidikan - Berikut admin share Panduan Penilaian Untuk Sekolah Dasar Tahun 2016. Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan nasional tahun 2015 – 2016 sebagaimana telah diamanatkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2016. Disamping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya menjamin kualitas layananan pendidikan adalah menyediakan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, diantaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD).

Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang menekankan pembelajaran berbasis aktivitas. Hal ini berimplikasi bahwa penilaian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk memeroleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian juga digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran.
 
Dalam pelaksanaanya, kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar (sumatif) berdasarkan Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) merasakan penilaian sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan prosedur, pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian, adalah sebagai berikut.

  1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
  2. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
  3. Sistem penilaian direncanakan sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian, sehingga hasil penilaian dapat digunakan untuk Mengetahui pencapaian Kompetensi Peserta Didik; Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan Memperbaiki proses pembelajaran.
  4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
  5. Sistem penilaian terpadu dimana penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran sehingga harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan observasi lapangan, maka dalam penilaian harus ditekankan pada proses, dengan menggunakan instrumen observasi, wawancara, produk, dan penugasan lainnya.

Untuk selengkapnya mengenai Ruang Lingkup, Sasaran, dan Dasar Hukum, silahkan download file panduannya dibawah ini. Semoga bisa bermanfaat.

SURAT EDARAN PERSIAPAN PELAKSANAAN BOS TAHUN 2016

Info Pendidikan - Berikut admin share Surat Edaran dari kementerian Pendidikan dan kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK). Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam isi surat edaran tersebut :

  1. Dana BOS pendidikan dasar dan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan pada setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima oleh KUD provinsi setiap triwulan.
  2. Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun 2016.

Alokasi dana BOS tiap satuan pendidikan dihitung berdasarkan data jumlah siswa dari Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) yang telah dimasukkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Alokasi dana Bos untuk triwulan ke-1 tahun 2016 (Januari -Maret 2016) ditetapkan berdasarkan data padaper tanggal 15 Desember 2015, sedangkan alokasi Bos pada triwulan berikutnya akan diatur pada petunjuk teknis BOS.

Untuk mendownload SE Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Siswa (BOS) Tahun 2016 secara lengkap, silahkan anda download link dibawah ini. Semoga bermanfaat.

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner