MEKANISME PENDATAAN CALON PESERTA UN MADRASAH TP 2015/ 2016

Info Madrasah - Ada kabar terbaru buat anda para operator sekolah madrasah pada khususnya mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/ 2016. Sebelum Ujian Nasional dimulai setiap tahun sekolah diwajibkan untuk upload data EMIS semester ganjil melalui aplikasi EMIS online. Data yang telah dikirim tadi nantinya akan menjadi Daftar Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran2015/ 2016. Lebih jelasnya, berikut ini Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah TP 2015/ 2016 :

  1. Satuan pendidikan madrasah atau yang selanjutnya disebut madrasah melakukan upload data EMIS semester ganjil TP 2015/ 2016 melalui aplikasi EMIS online;
  2. Madrasah melakukan verifikasi dan perbaikan data siswa kelas akhir TP 2015/ 2016 (yang ditarik dari data EMIS) melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online (EMIS);
  3. Madrasah mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional (UN) dan Berita Acara (BA) serah terima data siswa calon peserta UN TP 2015/ 2016 dari server EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online;
  4. Madrasah menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani Kepala Madrasah dan Pejabat Kankemenag Kab/ Kota setempat kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kab/ Kota;
  5. Panitia pendataan  UN tingkat  Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap  DCP yang diterima dari madrasah;
  6. Panitia  pendataan  UN tingkat Kabupaten/Kota mencetak hasil verifikasi  DCP dan kemudian mendistribusikannya ke setiap madrasah. Jika masih ada kesalahan data, madrasah harus melakukan validasi data dengan kembali pada langkah nomor 2 dan seterusnya, sampai datanya benar-benar valid;
  7. Panitia  pendataan  UN tingkat Kabupaten/Kota mengunggah data DCP yang sudah valid ke server UN untuk diproses menjadi Daftar Nominatif Sementara (DNS);
  8. Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunduh dan mencetak DNS;
  9. Panitia pendataan   UN  tingkat Kabupaten/Kota   mendistribusikan   DNS ke  setiap madrasah untuk diverifikasi;
  10. Madrasah mengembalikan  data DNS hasil verifikasi  kepada  panitia  pendataan  UN tingkat Kabupaten/Kota;
  11. Panitia     pendataan    UN   tingkat    Kabupaten/Kota      mengunggah      data    DNS  hasil verifikasi  ke server  UN;
  12. Panitia   pendataan   UN  tingkat   Provinsi    melakukan   proses   penomoran   peserta  UN dan mencetak  Daftar  Nominatif    Tetap  (DNT)   dan Kartu  Peserta  Ujian   (KPU);
  13. Panitia   pendataan   UN tingkat   Provinsi   mendistribusikan    DNT  dan  KPU   ke  setiap madrasah  melalui  panitia   pendataan  UN tlngkat  Kabupaten/Kota.

Selain mekanisme diatas, berikut ini Jadwal Pelaksanaan pendataan Calon Peserta UN Madrasah TP 2015/ 2016 :




Untuk file Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah TP 2015/ 2016 selengkapnya, anda bisa mendownload pada link yang admin sediakan dibawah ini :

PANDUAN PENILAIAN UNTUK SEKOLAH DASAR TAHUN 2015

Info Pendidikan - Berikut admin share Panduan Penilaian Untuk Sekolah Dasar Tahun 2016. Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu agenda prioritas pembangunan pendidikan nasional tahun 2015 – 2016 sebagaimana telah diamanatkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2016. Disamping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya menjamin kualitas layananan pendidikan adalah menyediakan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, diantaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD).

Mulai tahun pelajaran 2013/2014, Pemerintah telah memberlakukan kurikulum baru yang disebut dengan Kurikulum 2013. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi yang menekankan pembelajaran berbasis aktivitas. Hal ini berimplikasi bahwa penilaian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran. Penilaian merupakan serangkaian kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan untuk memeroleh data dan informasi tentang proses dan hasil belajar peserta didik. Penilaian juga digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang kekuatan dan kelemahan dalam proses pembelajaran sehingga dapat dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan dan perbaikan proses pembelajaran.
 
Dalam pelaksanaanya, kegiatan penilaian proses (formatif) dan hasil belajar (sumatif) berdasarkan Kurikulum 2013 pada tingkat SD sebagian pendidik (guru) merasakan penilaian sebagai beban terutama dalam hal melakukan teknik dan prosedur, pengolahan dan pelaporan hasil penilaian. Pendidik mengharapkan penilaian hasil belajar dalam Kurikulum 2013 sederhana dan mudah dilaksanakan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pendidik agar penilaian lebih bermakna dan implementatif dalam merencanakan, melaksanakan, mengolah, melaporkan hasil penilaian, adalah sebagai berikut.

  1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
  2. Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
  3. Sistem penilaian direncanakan sesuai dengan prinsip-prinsip penilaian, sehingga hasil penilaian dapat digunakan untuk Mengetahui pencapaian Kompetensi Peserta Didik; Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan Memperbaiki proses pembelajaran.
  4. Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa perbaikan proses pembelajaran, program remedial bagi peserta didik yang pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan.
  5. Sistem penilaian terpadu dimana penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari proses pembelajaran sehingga harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan observasi lapangan, maka dalam penilaian harus ditekankan pada proses, dengan menggunakan instrumen observasi, wawancara, produk, dan penugasan lainnya.

Untuk selengkapnya mengenai Ruang Lingkup, Sasaran, dan Dasar Hukum, silahkan download file panduannya dibawah ini. Semoga bisa bermanfaat.

SURAT EDARAN PERSIAPAN PELAKSANAAN BOS TAHUN 2016

Info Pendidikan - Berikut admin share Surat Edaran dari kementerian Pendidikan dan kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK). Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam isi surat edaran tersebut :

  1. Dana BOS pendidikan dasar dan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan pada setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima oleh KUD provinsi setiap triwulan.
  2. Alokasi dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun 2016.

Alokasi dana BOS tiap satuan pendidikan dihitung berdasarkan data jumlah siswa dari Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) yang telah dimasukkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Alokasi dana Bos untuk triwulan ke-1 tahun 2016 (Januari -Maret 2016) ditetapkan berdasarkan data padaper tanggal 15 Desember 2015, sedangkan alokasi Bos pada triwulan berikutnya akan diatur pada petunjuk teknis BOS.

Untuk mendownload SE Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Siswa (BOS) Tahun 2016 secara lengkap, silahkan anda download link dibawah ini. Semoga bermanfaat.

LOWONGAN KERJA PT. PLN TERBARU 2015

Lowongan Kerja - PT PLN (Persero) merupakan perusahaan penyedia jasa kelistrikan terbesar di Indonesia. Dengan visi untuk “Diakui sebagai Perusahaan Kelas Dunia yang Bertumbuh kembang, Unggul dan Terpercaya dengan bertumpu pada Potensi Insani”, PT PLN (Persero) berkomitmen untuk melistriki seluruh Nusantara. Potensi Insani merupakan aset terbesar dan masa depan dari perusahaan tersebut maka dari itu PT. PLN berinvestasi besar untuk mendapatkan calon-calon pemimpin masa depan yang akan mengembangkan PT PLN (Persero) menjadi Perusahaan Kelas Dunia dan menghadapi tantangan bisnis di masa yang akan datang. Kesempatan berkarier di PT PLN (Persero) sangatlah luas karena rentang bisnis perusahaan ini dari hulu sampai hilir, mulai dari Pembangkitan, Transmisi hingga Distribusi Listrik ke pelanggan serta jasa-jasa pendukungnya. Berikut ini persyaratan-persyaratan dan informasi penting lainnya yang wajib anda ketahui sebelum mendaftar :

BIDANG/ JURUSAN PENDIDIKAN

Lulusan S1/ D IV

  • Teknik Elektro, Arus Kuat, Sistem Tenaga Listrik (Kode : S1/ELE)
  • Elektronika, Instrumentasi, Kendali (Kode : S1/ALE) (Bukan Telekomunikasi)
  • Teknik Mesin (Kode : S1/MES)
  • Teknik Sipil (Kode : S1/SIP)
  • Teknik Industri (Kode : S1/IND)
  • Manajemen (Kode : S1/MAN)
  • Akuntansi (Kode : S1/AKT)
  • Hukum (Kode : S1/HKM)

Lulusan D III

  • Teknik Elektro, Arus Kuat, Sistem Tenaga Listrik (Kode : D.III/ELE)
  • Elektronika, Instrumentasi, Kendali (Kode : D.III/ALE) (Bukan Telekomunikasi)
  • Teknik Mesin (Kode : D.III/MES)
  • Akuntansi (Kode : D.III/AKT)
  • Manajemen Pemasaran, Administrasi Niaga, Administrasi Bisnis, Administrasi Perkantoran (Kode : D.III/MAN)

PERSYARATAN

  • Status belum menikah dan bersedia tidak menikah selama menjalani Diklat Prajabatan;
  • Diutamakan Pria;
  • Lulus S1/D.IV atau D.III dengan batas usia : (a) S1/D.IV : Kelahiran 1990 dan sesudahnya. (b) D.III : Kelahiran 1992 dan sesudahnya
  • Indeks Prestasi Komulatif (IPK) : (a) S1/IND, S1/MAN, S1/AKT, S1/HKM, D.III/AKT, D.III/MAN, IPK >= 3.00, (b) S1/ELE, S1/ALE, S1/MES, S1/SIP, D.III/ELE, D.III/ALE, D.III/MES, IPK >= 2.75

PERSYARATAN ADMINSTRASI

  • Surat Lamaran yang ditujukan kepada PT PLN (Persero) c.q. Kepala Diviisi Pengembangan Talenta;
  • Riwayat Hidup (CV);
  • Copy akta kelahiran;
  • Copy Ijazah/Surat Keterangan Lulus yang dilegalisasi;
  • Copy transkrip nilai terakhir yang dilegalisasi;
  • Copy KTP;
  • Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan;
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (nama peserta ditulis di belakang foto);
  • Bagi Pelamar dari lulusan program Lintas Jalur (D.III yang meneruskan ke D.IV/S1), wajib melampirkan : Transkrip nilai D.III yang dilegalisasi, Ijazah D.III yang dilegalisasi.

Waktu Pendaftaran : 14 Desember s.d. 31 Desember 2015. Informasi selengkapnya silahkan anda download file pengumuman sesuai dengan daerah/ lokasi anda berada saat ini :

  1. Lokasi Rekruitmen Medan download disini.
  2. Lokasi Rekruitmen Ambon download disini.
  3. Lokasi Rekruitmen Mataram download disini.
  4. Lokasi Rekruitmen Banjarmasin download disini.
  5. Lokasi Rekruitmen Yogyakarta download disini.
  6. Lokasi Rekruitmen Makassar download disini.
  7. Lokasi Rekruitmen Manado download disini.
  8. Lokasi Rekruitmen Jayapura download disini.
  9. Lokasi Rekruitmen Jakarta download disini.
  10. Lokasi Rekruitmen Palembang download disini.

Itu tadi informasi mengenai Lowongan Kerja PT. PLN Terbaru bulan Desember 2015. Semoga bisa bermanfaat.       

DOWLOAD LAMPIRAN PESERTA UKG MADRASAH TAHUN 2015

Info Madrasah - Berikut ini admin share file mengenai Lampiran Peserta UKG Madrasah Tahun 2015. Sebelumnya, admin repost kembali poin-poin penting isi dari Surat Edaran Piloting Tahun 2015. Anda juga bisa mendownload file piloting UKG Tahun 2015 ini beserta SK Dirjen Pendis dan  Lampiran Peserta UKG Madrasah Tahun 2015 pada link yang admin sediakan dibawah postingan ini. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 2431,/B.1.1/PR/2015 tanggal 27 November 2015 perihal sebagaimana termaktub pada pokok surat, berikut ini beberapa hal yang wajib anda perhatikan :

  1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru PKG) bagi guru Madrasah tahun 2015 akan dilakukan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan bekerjasama dengan Ditjen Pendidikan Islam;
  2. Calon peserta UKG bagi guru madrasah tahun 2015 adalah semua guru mapel umum (non PAI dan bahasa Arab) yang aktif terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama) dengan kriteria sebagai berikut: Memiliki PegID atau NUPTK; Bersatminkal pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta; Tidak bertugas sebagai Kepala Madrasah atau Pengawas; Pendidikan Terakhir mirumal D-IV/S-1; Starus PNS maupun Non PNS; Lulus maupun belum lulus sertifikasi.
  3. Penetapan nama-nama calon peserta UKG akan disampaikan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam sebagai piloting di tahun 2015 sebanyak 72.849 orang;
  4. Penentuan lokasi Tempat Uji Kompetensi Guru (UKG) ditetapkan sebagaimana terlampir pada Surat Ditjen GTK Nomor 2431./B1.1/PR/2015 tanggal 27 November 2015 dengan mempertimbangkan saran juga letak geografis yang mudah dijangkau guru dan sesuai dengan persyaratan (telah diverifikasi oleh LPMP);
  5. Seluruh guru yang ditetapkan menjadi calon peserta UKG untuk aktif melakukan pengecekan identitas datanya melalui akses SIMPATIKA untuk mengetahui jadwal, lokasi, dan cetak kartu peserta UKG secara mandiri;
  6. Pelaksanaan UKG bersamaan dengan peserta UKG susulan dari Kemendikbud pada tanggal 11 s/ d 17 Desember 2015.

Informasi selengkapnya mengenai file Lampiran Peserta UKG 2015, SK Dirjen Pendis Penetapan Nama Peserta UKG 2015 dan Surat Edaran Piloting UKG Guru Madrasah 2015, silahkan download dibawah ini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner