Tampilkan postingan dengan label madrasah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label madrasah. Tampilkan semua postingan

KESETARAAN KODE MAPEL SERTIFIKASI GURU TAHUN 2007-2008

Info Madrasah - Berikut ini kutipan Surat Kesetaraan Kode Mapel Sertifikasi Guru Tahun 2007-2008. Sehubungan dengan pelaksanaan program pengelolaan data peserta sertifikasi guru dalam jabatan dan tunjangan profesi guru berbasis SIMPATIKA yang akan dimulai pada Semester I Tahun 2016/ 2017 dengan mempertimbangkan bahwa selama proses pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2007-2011 telah terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sejak tahun 2009 sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala BPSDMPK-PMP Nomor : 26269/J/LL/2012 tanggal 9 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Kode dan Nama Bidang Studi Sertifikasi.

PANDUAN IBADAH RAMADAN SMP TAHUN 2016

Info Madrasah - Berikut admin share Panduan Ibadah Ramadan SMP Tahun 2016. Untuk meningkatkan wawasan keagamaan dan praktik keagamaan Islam, berbagai usaha dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler termasuk kegiatan ibadah ramadhan tingkat Sekolah Menengah Pertama. Melalui kegiatan ini diharapkan mampu menambah wawasan keagamaan dan meningkatkan keterampilan peserta didik dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan sehingga terwujudkan siswa yang beriman, bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, dan taat beribadah.

JUKNIS TUNJANGAN PROFESI GURU MADRASAH TAHUN 2016

Info Madrasah- Berikut ini admin share mengenai Juknis Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2016 yang mana bisa anda unduh file panduan dibawah postingan ini. Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Tahun 2016 merupakan tahun ke sembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi maupun guru kelas mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru.

SK PENETAPAN NRG LULUSAN SERTIFIKASI GURU MADRASAH TAHUN 2015

Info Madrasah - Hallo sobat hanibi. Berikut ini admin share mengenai Surat Keputusan (SK) Penetapan NRG Lulusan Tahun 2015. Dalam rangka menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6356/ B.B4/ LL/ 2016 tanggal 23 Februari 2016 tentang Nomor Registrasi Guru (NRG) Kementerian Agama Nomor : Dj. I/ Dt.I.IV/ PP.00.4/ 368/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang penyampaian Nomor Registrasi Guru (NRG) Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015, perlu untuk melakukan penetapan NRG bagi lulusan sertifikasi guru Tahun 2015 dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TP 2016/ 2017

Info Madrasah - Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat. Pedoman PPDB yang disusun untuk tahun ajaran 2016 – 2017 mengacu pada Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 tentang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK/RA/BA dan Sekolah/Madrasah.

Data PPDB dari berbagai madrasah di Indonesia sangat berkaitan erat dengan Angka Partisipasi Kasar dan Angka Partisipasi Masyarakat Madrasah, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pendirian madrasah baru. Untuk itu, dalam pedoman ini dijelaskan tugas dan tanggungjawab mulai dari madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Direktorat Pendidikan Madrasah dalam pelaksanaan PPDB setiap tahun pelajaran baru. Laporan PPDB dari masing-masing unit terkait sangat bermanfaat bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menentukan kebijakan penyelenggaraan pendidikan madrasah berikutnya.

Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2016 – 2017 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.

Selengkapnya, silahkan unduh saja Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/ 2017 dibawah ini :

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner