Info Madrasah - Berikut admin share mengenai Juknis Program Keagamaan MA Tahun 2016. Masyarakat
luas mengenal madrasah sebagai lembaga pendidikan keagamaan. Pemahaman
masyarakat ini tidak sepenuhnya salah mengingat awal mulanya madrasah
dibangun untuk menyediakan pendidikan bagi masyarakat yang ingin
mendalami agama Islam. Dalam perkembangannya, madrasah mengalami
transformasi seiring dengan perkembangan sosial, politik, dan budaya masyarakat Indonesia. Dewasa ini, madrasah telah bertransformasi layaknya sekolah. MA program keagamaan dikembangkan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan, merupakan solusi yang tepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang bermutu. Ada beberapa alasan penting, kenapa MA program keagamaan lahir dalam konteks pendidikan Islam di tanah air.
Tampilkan postingan dengan label madrasah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label madrasah. Tampilkan semua postingan
APLIKASI PENDATAAN EMIS UNTUK RA, MI, MTS, MA SEMESTER GENAP TP 2015/ 2016
Info Madrasah - Berikut admin share Aplikasi Pendataan EMIS RA, MI, MTs, dan MA Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/ 2016. Sebelumnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui surat pengantar resminya kembali melakukan pemutakhiran data Pendidikan Islam Semester Genap 2015/ 2016. Pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2015/ 2016 diberlakukan bagi seluruh entitas pendataan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (selengkapnya, silahkan unduh surat pengantar EMIS Semester Genap 2015/ 2016 disini).
Waktu upload pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah dan PTKI Semester Genap TP 2015/ 2016 sudah bisa dimulai pada tanggal 8 Februari hingga 5 Maret 2016 pada laman resminya disini. Format pendataan EMIS dan Jadwal Upload EMIS Online Semester Genap TP 2015/ 2016 telah disediakan oleh Subbag Sistem Informasi, Setditjen Pendidikan Islam yang bisa anda unduh disini.
Berikut ini link download Aplikasi Pendataan EMIS RA, MI, MTs, dan MA Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/ 2016 :
- APLIKASI PENDATAAN EMIS (DEKSTOP) RA SEMESTER GENAP TP 2015/ 2016
- APLIKASI PENDATAAN EMIS (DEKSTOP) MI SEMESTER GENAP TP 2015/ 2016
- APLIKASI PENDATAAN EMIS (DEKSTOP) MTs SEMESTER GENAP TP 2015/ 2016
- APLIKASI PENDATAAN EMIS (DEKSTOP) MA SEMESTER GENAP TP 2015/ 2016
Itu tadi informasi mengenai Aplikasi Pendataan Emis RA, MI, MTS, dan MA Tahun Pelajaran 2015/ 2016. Semoga bisa bermanfaat.
PEMBERITAHUAN VERVAL DATA TUNJANGAN PROFESI GURU TERHUTANG
Verval Data Tunjangan Profesi Guru Terhutang - Kementerian Agama RI Direktorat Pendidikan Islam mengeluarkan surat pemberitahuan mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) Terhutang. TPG Terhutang adalah tunjangan profesi guru yang tidak bisa dibayarkan kepada guru yang memenuhi syarat-syarat pembayaran karena tidak tersedianya anggaran pada DIPA satuan kerja yang bersangkutan. Periode TPG terhutang yang dimaksud adalah TPG terhutang sampai dengan tahun 2013 (jika masih ada), 2014, dan 2015.
Proses verifikasi dan validasi data TPG Terhutang dilingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Guru Madrasah dan Guru PAI pada sekolah) menggunakan Aplikasi Tunjangan Profesi Guru Terhutang melalui laman http://pendis.kemenag.go.id/perencanaan.
Pelaksanaan verifikasi dan validasi yang bertugas di madrasah swasta dan alidasi data TPG Terhutang tersebut ditujukan kepada Satuan Kerja madrasah negeri untuk guru yang bertugas di madrasah negeri dan Satuan Kerja Kankemenag Kabupaten/ Kota untuk guru PAI pada sekolah. Batas waktu verivikasi dan validasi TPG Terhutang selambat-lambatnya tanggal 12 Februari 2016.
Selengkapnya mengenai Surat Pemberitahuan Verval Data Tunjangan Profesi Guru Terhutang, bisa anda download disini.
DOWNLOAD JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2016
Jukni BOS Madrasah Tahun 2016 - Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 11,5% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun 2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21,97%. Dengan demikian, maka program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas madrasah.
Dalam perkembangannya, program BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme penyaluran. Mulai tahun 2011, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami perubahan, yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta dan PPS langsung ke rekening madrasah swasta/PPS dari KPPN tanpa melalui rekening penampung. Begitu pun madrasah negeri, penyaluran dana BOS dilakukan langsung pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melakukan penambahan biaya satuan dana BOS, ini merupakan bukti nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.
Selengkapnya mengenai mekanisme pelaksanaan, penggunaan, Laporan Pertanggungjawan BOS, anda bisa mengunduh file panduan tersebut secara lengkap dibawah ini
MEKANISME PENDATAAN CALON PESERTA UN MADRASAH TP 2015/ 2016
Info Madrasah - Ada kabar terbaru buat anda para operator sekolah madrasah pada khususnya mengenai Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Madrasah Tahun Pelajaran 2015/ 2016. Sebelum Ujian Nasional dimulai setiap tahun sekolah diwajibkan untuk upload data EMIS semester ganjil melalui aplikasi EMIS online. Data yang telah dikirim tadi nantinya akan menjadi Daftar Calon Peserta Ujian Nasional Tahun Pelajaran2015/ 2016. Lebih jelasnya, berikut ini Mekanisme Pendataan Peserta UN Madrasah TP 2015/ 2016 :
- Satuan pendidikan madrasah atau yang selanjutnya disebut madrasah melakukan upload data EMIS semester ganjil TP 2015/ 2016 melalui aplikasi EMIS online;
- Madrasah melakukan verifikasi dan perbaikan data siswa kelas akhir TP 2015/ 2016 (yang ditarik dari data EMIS) melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online (EMIS);
- Madrasah mengunduh Daftar Calon Peserta (DCP) Ujian Nasional (UN) dan Berita Acara (BA) serah terima data siswa calon peserta UN TP 2015/ 2016 dari server EMIS melalui Aplikasi Verval Peserta UN Online;
- Madrasah menyerahkan DCP dan BA yang sudah ditandatangani Kepala Madrasah dan Pejabat Kankemenag Kab/ Kota setempat kepada Panitia Pendataan UN tingkat Kab/ Kota;
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap DCP yang diterima dari madrasah;
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mencetak hasil verifikasi DCP dan kemudian mendistribusikannya ke setiap madrasah. Jika masih ada kesalahan data, madrasah harus melakukan validasi data dengan kembali pada langkah nomor 2 dan seterusnya, sampai datanya benar-benar valid;
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunggah data DCP yang sudah valid ke server UN untuk diproses menjadi Daftar Nominatif Sementara (DNS);
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunduh dan mencetak DNS;
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNS ke setiap madrasah untuk diverifikasi;
- Madrasah mengembalikan data DNS hasil verifikasi kepada panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota;
- Panitia pendataan UN tingkat Kabupaten/Kota mengunggah data DNS hasil verifikasi ke server UN;
- Panitia pendataan UN tingkat Provinsi melakukan proses penomoran peserta UN dan mencetak Daftar Nominatif Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU);
- Panitia pendataan UN tingkat Provinsi mendistribusikan DNT dan KPU ke setiap madrasah melalui panitia pendataan UN tlngkat Kabupaten/Kota.
Selain mekanisme diatas, berikut ini Jadwal Pelaksanaan pendataan Calon Peserta UN Madrasah TP 2015/ 2016 :
Untuk file Mekanisme Pendataan Calon Peserta UN Madrasah TP 2015/ 2016 selengkapnya, anda bisa mendownload pada link yang admin sediakan dibawah ini :