Grammar8 - Pada pelajaran Bahasa Inggris kali ini admin akan membahas mengenai kata kerja bantu 'ought to'. Kata kerja bantu 'ought to' yang berarti 'seharusnya/ sepatutnya' biasa digunakan ketika kita memberi saran atau merekomendasikan sesuatu. Kata kerja bantu ini juga bisa untuk mengekspresikan asumsi atau harapan. Kata kerja bantu 'ought not' (tanpa menggunakan 'to') digunakan untuk memberi saran untuk tidak melakukan sesuatu. 'Ought to' dapat digunakan pada semua pokok kalimat, misal ; I ought to, you ought to, he ought to, she ought to, it ought to, we ought to, dan they ought to. Untuk lebih jelasnya, coba perhatikan contoh-contoh kalimat yang menggunakan kata kerja bantu 'ought to' dibawah ini ;
DOWNLOAD REVISI PETUNJUK TEKNIS BOS MADRASAH TH 2015
Info Guru - Berikut informasi terbaru tentang Revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Madrasah Tahun 2015. Jika ada yang belum mendapatkan Revisi Juknis BOS ini, anda bisa mendownloadnya dibawah postingan ini. Sesuai isi yang terdapat di dalam Surat dari Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : DJ.I/ PP.04/ 1374/ 2015, Tertanggal 8 Mei 2015, perihal Revisi Petunjuk Teknis BOS Madrasah bahwa berkenaan perubahan akun BOS Madrasah sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-8245/ PB/ 2014 tanggal 28 November 2014, maka dari itu terjadi perubahan Petunjuk Teknis pada Mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah. Adapun hal-hal yang wajib diperhatikan mengenai Mekanisme Pelaksanaan BOS adalah sebagai berikut :
DOWNLOAD PERATURAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU 2015/ 2016
Info Guru - Berikut ini kami posting informasi terbaru mengenai Peraturan bersama Mendikbud dan Menag tentang penerimaan peserta didik baru dari TK hingga SMA Tahun 2015/ 2015. Penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/ raudhatul athfal/ bustanul athfal dan sekolah/ madrasah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. Supaya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dapat berjalan secara tertib dan lancar, perlu penetapan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ditetapkanlah Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah. Berikut kami share ulang sekilas mengenai isi di dalam peraturan tersebut ;