DOWNLOAD JUKNIS PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2015

Berita Pendidikan - Berikut berita terbaru yang admin dapatkan dari Kemdikbud tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015. Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Pencapaian tujuan tersebut diperlukan langkah-langkah proaktif lembaga dan institusi terkait sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi program untuk mencapai tujuan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Hingga saat ini, disparitas partisipasi sekolah antar kelompok masyarakat masih cukup tinggi. Angka Partisipasi Kasar (APK) keluarga yang mampu secara ekonomi secara umum lebih tinggi dibandingkan dengan APK keluarga tidak mampu. Salah satu alasannya adalah tingginya biaya pendidikan baik biaya langsung maupun tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik. Biaya langsung peserta didik antara lain iuran sekolah, buku, seragam, dan alat tulis, sementara biaya tidak langsung yang ditanggung oleh peserta didik antara lain biaya transportasi, kursus, uang saku dan biaya lain-lain. Tingginya biaya pendidikan tersebut menyebabkan tingginya angka tidak melanjutkan sekolah dan tingginya angka putus sekolah (drop out), sehingga berpengaruh terhadap APK.

Dengan besarnya sasaran PIP 2015 yang mencapai 20,3 juta anak/siswa usia sekolah baik di sekolah/lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (17,9 juta anak/siswa) maupun Kementerian Agama (2,4 juta anak/siswa), diharapkan akan dapat mengatasi rendahnya APK sekaligus sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.

PRIORITAS SASARAN PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) adalah anak yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang merupakan :

1. Penerima BSM 2014 Pemegang KPS;
2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang belum menerima BSM 2014;
3. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
4. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
5. Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam;
6. Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
7. Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti :
  • Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
  • SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis, Agroteknologi), Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Kecuali sasaran yang terdaftar pada SMK bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman, sasaran nomor 1 dan nomor 2 merupakan sasaran yang diprioritaskan.

PERSYARATAN PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)

Peserta didik yang berasal dari prioritas sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP), dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut :

1. Peserta didik Pendidikan Formal :
  • Terdaftar sebagai peserta didik pada sekolah;
  • Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
  • Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud.
2. Peserta Didik Lembaga Pendidikan Non-formal usia 6 sampai dengan 21 tahun :
  • Terdaftar sebagai peserta didik pada SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
  • Diusulkan oleh SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud;
  • Diusulkan oleh BLK melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diteruskan ke Direktorat Pembinaan SMK di Kemendikbud.
3. Anak Usia Sekolah (6 sampai dengan 21 tahun) yang tidak bersekolah :
a. Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
b. Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemendikbud;
c. Diusulkan oleh BLK melalui dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta diteruskan ke Direktorat Pembinaan SMK di Kemendikbud.


SASARAN DAN BESARAN DANA BSM/ PIP

Sasaran BSM/ PIP 2015 adalah sebanyak 17.920.270 peserta didik dengan rincian sebagai berikut :


JENJANG PENDIDIKAN SASARAN BSM/ PIP
SD/Paket A 10.470.610
SMP/Paket B 4.249.607
SMA/Paket C 1.353.515
SMK/Kursus dan Pelatihan 1.846.538
Jumlah 17.920.270


Besaran dana PIP diberikan per peserta didik dari masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut :

1. Sekolah Dasar (SD)/Paket A :
 
a. Peserta didik Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp450.000,-;
b. Peserta didik Kelas VI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,-;
c. Peserta didik Kelas I Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp225.000,-.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Paket B :
 
a. Peserta didik Kelas VII dan VIII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp750.000,-;
b. Peserta didik Kelas IX Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,-;
c. Peserta didik Kelas VII Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp375.000,-.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Paket C :
 
a. Peserta didik Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,-;
b. Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,-;
c. Peserta didik Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,-.

4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) :
 
a. Program 3 Tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X dan XI Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp1.000.000,-;
2) Peserta didik SMK Kelas XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,-;
3) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,-.

b. Program 4 tahun
1) Peserta didik SMK Kelas X, XI, dan XII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp 1.000.000,-;
2) Peserta didik SMK Kelas XIII Tahun Pelajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,-;
3) Peserta didik SMK Kelas X Tahun Pelajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp500.000,-.

5. Lembaga kursus dan pelatihan :
 
Anak usia sekolah (16 sampai dengan 21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP yang tidak bersekolah dan sudah mendaftar dan aktif mengikuti pembelajaran di SKB/PKBM/LKP/BLK atau satuan pendidikan nonformal lainnya, diberikan dana sebesar Rp1.000.000,- selama mengikuti kursus terstandar dalam satu periode kursus dalam satu tahun tanpa mempertimbangkan lama waktu kursus.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Mekanisme Pelaksanaan, Peran dan Fungsi, dan Lampiran-lampiran Juknis Program indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015, silahkan download link berikut dibawah ini :


5 komentar:

  1. Anonim6/29/2015

    yahhh sekarang pendidikan di indonesia banyak di dukung kemudahan dan peningkatan mutu dari pendidikan danpendidikan itu sendiri. tinggal kita sebagai masyarakat umum juga jangan hanya berdiam diri saja, namun lebih aktif untuk mendukung pelaksanaan program indonesia pintar dan program alinnya untuk kesejahteraan hidup rakyat indonesia. ok makasih atas infonya. salam sahabat blogger dari bengkel blogger.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih Mbah dinan, sdh berkunjung disini. Semoga program PIP / bantuan anak sekolah ini benar2 tepat sasaran.

      Hapus
  2. Lengkap bener informasinya, terimakasih :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sama-sama mbak, semoga bermanfaat informasinya ...

      Hapus
  3. Iya pak, emang pemerintah kita lagi fokus pada program pendidikan dan kesehatan, tapi ... disitu byk uang disitu pula rentan korupsi, doa kita semoga uang rakyt kembali ke rakyat

    BalasHapus

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner