DOWNLOAD PENGUMUMAN CPNSD KAB. KUDUS TAHUN 2013

http://www.hanibi.com/
Berdasarkan Pengumuman No : 811 / 2558 / 17 / 2013 diinformasikan bahwa Penerimaan CPNS Daerah dari pelamar umum Kabupaten Kudus akan mulai dibuka pendaftarannya pada tanggal 20 s/d 30 September 2013. Adapun formasi yang dibutuhkan adalah Tenaga Guru dengan jumlah 50 formasi diantaranya : Guru Kelas SD, Guru Penjaskes, Guru Agama Islam SD, Guru BP/ BK SMP, Guru Fisika SMA, Guru BP/ BK SMA, Guru Teknik Elektro SMA, Guru BP/ BK SMK. Untuk jumlah formasi dan persyaratan Pendidikan silahkan download dibawah postingan ini. Bagi yang merasa sesuai dengan formasi diatas, segera persiapkan persyaratan yang dibutuhkan diantaranya akan kami uraikan dibawah ini :

I. Persyaratan Umum

a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia  serendah-rendahnya  18  (delapan  belas)  tahun  dan  setinggi tingginya  35  (tiga  puluh lima)  tahun  pada  tanggal  1  Januari  2014  dan atau  yang  memenuhi  ketentuan  Peraturan Pemerintah  Nomor  11  Tahun 2002  yaitu  berusia  35  s.d  40  tahun  per  1  Januari  2014,  harus melampirkan :
     1. Fotocopy  sah  surat  keputusan  pengangkatan  pertama  s.d  terakhir, dari kepala/pimpinan instansi  pemerintah/lembaga  swasta  nasional  yang berbadan  hukum  dan  menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (guru ) ;
     2. Mempunyai  masa  kerja  sekurang-kurangnya  5  (lima)  tahun  secara terus-menerus  pada 17  April  2002  dan  sampai  dengan  sekarang  masih bekerja  (  masa  kerja  sampai 31 Desember 2013 = 16 tahun 08 bulan ) ;
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara  atau  kurungan  berdasarkan  keputusan Pengadilan  yang  sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
e. Tidak  pernah  terlibat  dalam  suatu  kegiatan/gerakan  yang  menentang Pancasila,  UUD  1945 Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
f. Tidak  pernah  diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan sendiri  atau  tidak  dengan hormat  sebagai  Pegawai  Negeri  Sipil/anggota TNI/POLRI  atau  diberhentikan  tidak  dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Telah  terdaftar  pada  Kantor/Dinas  Tenaga  Kerja  setempat,  dibuktikan dengan  Kartu  Pencari Kerja (AK.I) ;
i. Berkelakuan  baik  yang  dibuktikan  dengan  Surat  Keterangan  Catatan Kepolisian  (SKCK)  dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
j. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
k. Tidak  pernah  mengkonsumsi/menggunakan  narkotika,  psikotropika, prekursor  dan  zat  adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
l. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di  luar Instansi Pemerintah Kabupaten Kudus, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
[ Untuk  persyaratan  umum  huruf  (d)  sampai  dengan  (l)  dilampirkan setelah  lulus seleksi / ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.] 

II. Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran dimulai  tanggal 20 s.d 30 September 2013 dengan menggunakan media  Internet (on line registration), untuk efektivitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan tata cara :
 
a. Peserta melakukan  pendaftaran  pada  aplikasi  Pendaftaran On  Line CPNSD  Kabupaten  Kudus Tahun  2013  yang  ditayangkan  di  situs cpns.kuduskab.go.id   untuk  mendapatkan  nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan langkah :
1. Membuka situs cpns.kuduskab.go.id ;
2. Mencermati  sub  menu  informasi  (pengumuman,  alur  pendaftaran, formasi  lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3. Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat tanggal lahir, nomor dan tanggal Ijazah, IPK (Indeks Prestasi Kumulatif), nomor telepon/HP, akun email) ;
4. Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang disediakan ;
5. Pelamar  memilih  satu  jenis  formasi  yang  lowong/dibuka  dari beberapa  formasi  yang disediakan ;
6. Pelamar mengisi biodata yang diminta ;
7. Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi pendaftaran ;
8. Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata ;
9. Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.
b. Peserta yang  telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai dengan contoh pada lampiran III) yang berisi : 
1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas photo hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya) ;
2. Fotocopy  KTP  yang  diperbesar  200%  dilegalisir  oleh  pejabat  yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat KTP dikeluarkan.
3. Surat  lamaran  ditujukan  kepada  Bupati  Kudus  (ditulis  tangan,  tinta warna  hitam, ditandatangani dan berbahasa Indonesia) sesuai contoh pada Lampiran II ;
4. Fotocopy  Ijazah  dan  transkrip nilai  dilegalisir  dan/atau  ijazah/sertifikat profesi  yang dipersyaratkan (Ketentuan Legalisasi Ijazah sesuai dengan Lampiran IV) ;
5.  Bagi yang berusia 35 s.d 40 tahun melampirkan :
  - Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dilegalisir oleh Kepala / Pimpinan Instansi Pemerintah / Lembaga Swasta Nasional;
  - Fotocopy  Surat Keputusan Badan Hukum  Instansi  / Akta Pendirian  dari pejabat  yang berwenang, yang menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar  (guru  ) dilegalisir.
  - Surat  Keterangan  pengabdian  secara  terus  menerus  sejak  diangkat sampai  dengan sekarang dari Kepala/ Pimpinan Instansi Pemerintah/ Lembaga Swasta Nasional.
6. Amplop  kecil  ukuran  23  x  11  cm  berperangko  sebagaimana ketentuan  tarif  PT.  POS INDONESIA  yang  telah  dituliskan nama,  alamat lengkap dan nomor  telepon/ HP  sebagai balasan  lamaran,  undangan mengikuti  Tes  Tertulis  dan/atau  pengiriman  Kartu  Seleksi (contoh penulisan tercantum dalam Lampiran III).
c. Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Kudus, PO BOX CPNSD KAB. KUDUS.
d. Pengiriman  berkas  pendukung  mulai  tanggal  20  s.d  30  September 2013  per  cap  POS melalui  PT.  POS  INDONESIA  serta  harus  dapat diterima  oleh  Tim  Pengadaan  CPNSD  paling lambat 2 hari setelah hari pendaftaran terakhir.
e. Hasil  Seleksi  Administrasi  dan  Nomor  Tes  akan  diumumkan  setelah diadakan  koreksi  berkas administrasi  dan  ditayangkan  di  situs cpns.kuduskab.go.id  dan  diberikan  Kartu  Tes  yang dikirim melalui PT. POS INDONESIA.
f. Pelamar yang telah mencetak  formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data isian maupun biodata serta data dianggap yang paling benar. 
g. Formulir  Pendaftaran  hanya  dapat  dicetak melalui  aplikasi pendaftaran CPNSD  sebagai  salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar ulang.
h. Berkas  pendaftaran  yang  tidak  melampirkan  formulir  pendaftaran  online  dan  nomor pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
i.  Berkas  yang  tidak  diproses  dan  dinyatakan  gugur menjadi milik Panitia  dan  tidak  dapat diminta kembali. 

III. Lain - Lain

Untuk informasi lebih lengkapnya mengenai Rincian Formasi dan Kualifikasi Pendidikan, Persyaratan Pendaftaran, Jadwal dan Pelaksanaan Ujian, Ketentuan Khusus, silahkan download disini. Anda juga bisa mengunjungi langsung kesitusnya cpns.kuduskab.go.id. Bila anda belum mempunyai materi lengkap mengenai persiapan menghadapi soal CPNS, silahkan kunjungi di menu blog home kami atau juga bisa kunjungi ke link blog kami di disini. Disitu kami berikan soal-soal CPNS gratis secara online. Namun bila anda tertarik ingin membeli soal CPNS yang lebih lengkap silahkan kunjungi disini.

 

0 comments:

Posting Komentar

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner